Tilap Dana Desa, Pak Kades Compreng Kena 2 Tahun 3 Bulan
Warmah kini harus menjalani kehidupan di balik dinding penjara. Mantan Kepala Desa Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu, divonis bersalah menyelewengkan dana desa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Warmah kini harus menjalani kehidupan di balik dinding penjara. Mantan Kepala Desa Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu, divonis bersalah menyelewengkan dana desa.
Majelis hakin Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan untuk Pak Kades. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya hukuman 4 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (28/1/2020), majelis menyatakan Pak Kades Warah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama pasal 3 UU Tipikor. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,” katanya.
Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Yang meringankan, terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan, dan sudah mengganti uang kerugian negara.
Warmah sebagai Kades Compreng diduga menyelewengkan dana desa dan mempergunakan tidak sesuai peruntukannya. “Dari total anggaran APBDes 2016 yang cair sebesar Rp 703 juta, sebesar Rp 183 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Adanya selisih kerugian negara tersebut bermula dari hasil audit investigasi Irda Nomor: 700 / 186 /Irda, tanggal 8 Maret 2019 yang menghasilkan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp183.388.357 pada sejumlah proyek yang bersumber dari dana desa. (ahmad sayuti)
Editor : Zulfirman

