Tim Advokat Pembela Ulama Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Densus 88
Anggota Tim Advokat Pembela Ulama, Ahmad Khozinudin meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo memgevaluasi kinerja Detasement Khusus (Densus) 88.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Anggota Tim Advokat Pembela Ulama, Ahmad Khozinudin meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo memgevaluasi kinerja Detasement Khusus (Densus) 88.
Permintaan itu diutarakannya lantaran dia menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 jauh dari kinerja yang profesional, transparan, menghormati harkat dan martabat setiap warga negara, dan tidak mengindahkan koridor syar'i yang diyakini umat Islam.
"Perilaku Densus 88 ini wajib dievaluasi oleh Kapolri, jika Kapolri tak ingin dianggap anti terhadap Islam," ucap Ahmad Khozinudin dikutip Inilah Koran dari keterangan tertulisnya, Rabu 17 November 2021.
Baca Juga: TABUBI Ungkap 3 Catatan Hitam Densus 88 Usai Tangkap Ustaz Farid Okbah Cs
Dia mengaku khawatir jika Kapolri dianggap anti Islam lantaran tindakan yang dipwrlihatkan oleh bawahan kapolri itu.
"Densus 88 bertindak diluar batas dan mencederai batasan dan nilai-nilai yang diyakini oleh umat Islam, diantaranya bagaimana memuliakan dan menghormati muslimah," tuturnya.
Ahmad Khozinudin telah memberi tiga catatan hitam Densus 88 saat penangkapan yang dilakukan terhadap ustadz Ahmad Okbah dan dua ulama lainnya.
Baca Juga: Tangkap Ustaz Farid Okbah Cs, Densus 88 Dituding Tak Sopan Main Terobos Kamar Santriwati
Menurutnya, Densus 88 telah menabrak Pasal 18 ayat (1) KUHAP lantaran tidak menunjukkan dan menyerahkan Surat Penangkapan kepada keluarga.
Selanjutnya, Densus 88 pun tak memerhatikan pasal 69 KUHAP yang menyebutkan bahwa jika seseorang ditangkap, maka dia berhak menghubungi dan didampingi oleh seorang penasihat hukum/pengacara.
Baca Juga: Buntut Ustaz Farid Okbah Ditangkap Densus 88, MUI Siap Beberkan Fakta Hari Ini
Yang terakhir dia mengatakan saat Densus 88 menyita barang milik tiga orang yang ditangkap tersebut, tidak ada berita acara penyitaan barang milik ketiga orang yang ditangkap tersebut.
Adapun tiga orang ulama yang ditangkap Densus 88 adalah Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat.***(yosep saepul ramdan)
Editor : inilahkoran


