Tim ATR BPN Kabupaten Bogor ke Lahan Aset BLBI di Jasinga, Ada Apa?
ATR BPN Kabupaten Bogor menerjunkan tim ke lahan aset BLBI di Jasinga. Mereka akan melakukan IP4T ke Desa Neglasarai dan Cipomayak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jasinga - ATR BPN Kabupaten Bogor menerjunkan tim ke lahan aset BLBI di Jasinga. Informasinya, mereka akan melakukan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) ke Desa Neglasari dan Desa Cipomayak, Jasinga, Kabupaten Bogor.
Kedatangan tim ATR BPN Kabupaten Bogor ke lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles tersebut untuk menghimpun informasi lalu diolah dengan sistem informasi geografis, sehingga menghasilkan peta dan informasi mengenai penguasaan tanah di lahan aset BLBI di Jasinga.
Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor Yan Septedyas mengatakan, tanah seluas lebih dari 540 hektare tersebut akan diinventarisasi. Lantaran, sebelumnya 300 sertifikat hak milik (SHM) hasil redistribusi tanah yang dilakukan Presiden Joko Widodo kepada 178 petani penggarap dianggap tidak sah prosesnya. Dimana di lahan aset BLBI di Jasinga itu ada salah satu surat yang palsu.
Baca Juga: PWI Cirebon Minta Dewan Lebih Kritis Lagi
"Di lapangan (Desa Neglasari dan Desa Cipomayak, Jasinga) tim kami sedang IP4T. Mereka datangi satu persatu 300 bidang objek proses redistribusi tanah atau lahan," kata Yan kepada wartawan, Kamis 21 Juli 2022.
Yan menuturkan, jajaranny, belum bisa menargetkan permasalahan redistribusi tanah milik negara tersebut bisa tuntas karena cukup luasnya wilayah.
"Tanah eks HGU PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles tersebut aset BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), lama waktu proses IP4T belum kami tentukan kapam selesainya, karena dalam satu hari, proses inventarisasi tanah perhari, maksimal di angka 40 bidang," tutur Yan.
Baca Juga: Butuh Striker, Perisb Kembali Buru Dimas Drajad
Dia menjelaskan, belum ada rencana mencabut 300 SHM yang sebelumnya diterbitkan oleh Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor pada Bulan Agustus Tahun 2020 lalu.
"Yang jelas, tanah eks HGU PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles tersebut belum clear and clean, hingga belum bisa dimohonkan (redistrubusi tanahnya)," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto berkomentar tentang permasalahan redistribusi tanah HGU PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles.
Baca Juga: 10 Mobil dan 7 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Terusan Pasirkoja Bandung
Lahan yang diserahkan kepada 178 orang petani penggarap tersebut terancam dibatalkan SHMnya oleh Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor, dikarenakan lahan seluas kurang lebih 540 hektare tersebut tersangkut kasus BLBI.
Melalui rilisnya, Hadi menerangkan terkait objek redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, objek tersebut telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah sejumlah 300 bidang dan telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Namun demikian, dengan adanya permasalahan yang berkembang, akan dilakukan pendalaman untuk mencari penyebabnya. Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), termasuk dengan pihak Kepolisian," terang Hadi.
Dia menambahkan, pada prinsipnya sesuai niat baik di awal yang melandasi program Reforma Agraria atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), mantan Panglima TNI ini menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan.
"Solusi atas masalah 178 orang petani penggarap atau 300 SHM itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo," tambahnya. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran

