Tindak Lanjut PSEL, Pemkot Cimahi Limpahkan Kewenangan ke Camat dan Lurah

Pasca penandatanganan nota kesepahaman proyek teknologi PSEL, Pemkot Cimahi mulai bergerak memperbaiki sistem tata kelola persampahan. 

Tindak Lanjut PSEL, Pemkot Cimahi Limpahkan Kewenangan ke Camat dan Lurah
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Nomor 130/Kep.1527-Pem/2025 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan sampah kepada camat. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Pasca penandatanganan nota kesepahaman proyek teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), Pemkot CImahi mulai bergerak memperbaiki sistem tata kelola persampahan. 

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Nomor 130/Kep.1527-Pem/2025 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan sampah kepada camat.

Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira mengaku telah melakukan rapat koordinasi bersama seluruh pejabat eselon II, camat, dan lurah se-Kota Cimahi.

"Langkah strategis selanjutnya difokuskan pada penguatan koordinasi di tingkat kewilayahan hingga ke akar rumput yang dilakukan melalui rakor kemarin," kata Adhitia, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, pendekatan kewilayahan dinilai sangat penting untuk memperkuat tata kelola, sekaligus mendorong keterlibatan warga secara langsung dalam upaya pengurangan dan pengelolaan sampah.

Adhitia mengungkapkan, dirinya sudah memberikan arahan tegas agar camat dan lurah segera menyusun rencana aksi operasional di wilayah masing-masing. 

"Tugas-tugas spesifik mulai dari pendataan ulang retribusi, pembentukan PIC (person in charge) ASN hingga tingkat RT, hingga pembentukan Satgas sampah yang melibatkan unsur masyarakat," ungkapnya.

Dia menyebut, diperlukan struktur yang jelas mulai dari Kecamatan, Kelurahan, RW, hingga RT dengan pembagian tugas yang rinci," sebutnya. 

"Pengawasan juga harus diperketat, termasuk memantau potensi retribusi dan menindak pelanggaran," tegasnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Chanifah Listyarini menjelaskan transformasi sistem ini dirancang agar berjalan efektif dan berkelanjutan.

Dia menyebut tiga pilar utama menjadi kunci keberhasilan, yaitu optimalisasi peran aparat kewilayahan, peningkatan partisipasi masyarakat, serta penguatan sistem pembiayaan melalui retribusi sampah.

"Strategi ini mencakup edukasi intensif agar warga mau memilah sampah sejak dari sumbernya. Selain itu, peran Bank Sampah Unit (BSU) juga akan digenjot untuk menyerap sampah anorganik," jelasnya.

Pihaknya menegaskan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, didukung dengan sistem monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan.

"Selain itu, ruang lingkup pengawasan pun diperluas, tidak hanya di lingkungan umum, tetapi juga menyasar fasilitas publik seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)," bebernya. 


Editor : Doni Ramdhani