Tingkat Kehadiran ASN Purwakarta Nyaris 100 %

Di hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran 2019, tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta nyaris 100 %.‎ 

Tingkat Kehadiran ASN Purwakarta Nyaris 100 %
Di hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran 2019, tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta nyaris 100 %.‎ /Asep Mulyana

INILAH, Purwakarta - Di hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran 2019, tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta nyaris 100 %.‎ 

 

Hal tersebut diketahui setelah pihak dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat melakukan rekap terkait absensi para abdi negara ini.

 

Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna menuturkan, dari hasil rekap absensi persentase kehadiran ASN di wilayah mencapai 99,68 %. Dengan kata lain, hanya 25 orang dari 7.833 ASN saja yang tak hadir di hari pertama ini.

 

"Alhamdulillah, lebih dari 99 % pegawai masuk kerja dihari pertama ini," ujar Asep melalui selulernya, Senin (10/6/2019).

 

Adapun dari 25 orang yang tidak hadir itu, sambung dia, hanya 3 orang yang tidak ada keterangan. Kemudian, ada yang cuti melahirkan, sakit serta cuti alasan penting.

 

"Untuk yang bolos atau mangkir, jelas akan ada sanksi." tegas dia.

 

Sebelumnya, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika juga melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah dinas dan OPD di wilayah itu. Tujuannya, tak lain untuk memastikan tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) yang ada di hari pertama masuk kerja pascalebaran.

 

"Kami cukup berbangga hati, karena kesadaran ASN untuk masuk kerja cenderung sangat baik. Terbukti, hampir di setiap OPD dan dinas yang ada, 100 % pegawainya masuk kerja," ujarnya.

 

Anne juga menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi dari yang teringan hingga yang terberat bagi para pegawainya yang berani mangkir di hari kerja ini. Hal itu, tak lain merujuk pada PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.

 

"Sanksi teringan berupa pemotongan tunjangan. Untuk besaranya sudah ada rinciannya, disesuaikan dengan golongan," ujar.

 

Sedangkan, untuk sanksi terberat pihaknya pun telah menyiapkan. Yakni, khusus para pegawai fungsional, mereka akan mendapat penundaan kenaikan jabatatan.

 

"Aturan ini tidak akan pandang bulu. Jadi, semua pegawai yang mangkir kerja di hari pertama ini akan mendapat sanksi yang telah kami siapkan," tegas dia. (Asep Mulyana)


Editor : JakaPermana