INILAH, Bandung- Oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung berinisial NN dibebas tugaskan untuk sementara.
Hal tersebut menyusul pemukulan yang dilakukan NN kepada seorang warga pengatur lalu lintas (paka ogah) di pertigaan simpang Sukarame, Desa Parungserab, Kecamatan. Soreang, Kab. Bandung, Rabu (20/2/2019).
Video pemukulan yang dilakukan oknum anggota Dishub Kabupaten Bandung tersebut, sempat viral di media sosial (medsos) seperti instagram, twitter, facebook hingga grup whatsapp. NN pun mendapat kecaman dari warganet.
Humas Dishub Kabupaten Bandung, Erik Prabowo mengatakan, pihaknya langsung melakukan rapat internal, Kamis (21/2) pagi. Rapat tersebut dilakukan untuk memberikan sanski terhadap oknum yang telah mencoreng nama baik Dishub Kabupaten Bandung itu.
"Hasil rapat pimpinan memutuskan bahwa selain ada teguran keras tertulis, mulai 21 Februari 2019 anggota kami yang berinisial NN untuk sementara dibebas tugaskan dulu," kata Erik di Kantor Dishub Kab. Bandung, Kec Cangkuang, Kamis (21/2/2019).
Menurut Erik, sanksi pembebas tugasan terhadap NN diberikan hingga waktu yang tidak ditentukan. "Kami bebaskan tugaskan dulu dari aktivitas pengamanan lalu lintas, sampai dengan nanti kami menemukan hukuman yang paling tepat berdasarkan aturan yang ada pada yang bersangkutan," ujarnya.
Agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, pihaknya akan lebih sering melakukan pembinaan kepada seluruh anggota Dishub Kabupaten Bandung, yang melakukan pengaturan lalu lintas di lapangan dan mengimbau kepada anggotanya agar lebih menjaga emosinya.
"Ini sebuah cambuk yang luar biasa buat kami, kami akan melakukan pembinaan lebih sering lagi kepada seluruh anggota kami, karena melihat luasnya
Kabupaten Bandung dan banyaknya anggota kami. Agar teman-teman kami di lapangan lebih waspada dan bisa menjaga emosinya, jangan sampai hal-hal ini terulang dan dimanfaatkan oleh orang lain," katanya.
Lebih lanjut Erik mengatakan, terkait kelanjutan kejadian tersebut kedua belah pihak sudah berdamai. Proses islah damai antara kedua belah pihak dilakukan di Aula Desa Parungserab, Kec. Soreang, Rabu (20/2/2019) malam.
"Setelah kami melakukan pendalaman, alhamdulillah antara anggota Dishub Kabupaten Bandung dan korban sudah damai dan menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan. Islah damai ini dilakukan oleh Polsek Soreang dan Koramil Soreang," ujarnya.
Pihaknya membantah, oknum anggotanya itu telah melakukan pungutan liar (pungli). Karena, tupoksi anggota tersebut mengatur arus lalu lintas. "Bukan pungli, sesuai keterangan yang bersangkutan. Masalah awalnya pada saat PAM Road Safty Milenial dan PAM Persib, korban tetap ke tengah (mengatur lalu lintas)," ujarnya.