Trio Asing Persib Datangi Kantor Pajak, Ada Apa?
Nick Kuipers, Kevin van Kippersluis, dan Omid Nazari mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying di Kota Bandung, Rabu (20/11).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Nick Kuipers, Kevin van Kippersluis, dan Omid Nazari mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying di Kota Bandung, Rabu (20/11).
Kedatangan tiga pemain asing Persib Bandung yang didampingi Manajer Umuh Muchtar ini, tak lain untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemain asing yang bergabung bersama tim di putaran ke dua tersebut.
"Ini merupakan salah satu bentuk dukungan dari Manajemen PT PBB agar karyawan dan para pemain taat pajak," kata Umuh singkat.
Sambung dia, sebelum mendapatkan bukti penerimaan surat, Kuipers dan van Kippersluis yang merupakan pemain asal Belanda, serta Nazari pemain asal Filipina mendapatkan penjelasan atas hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak (WP).
Setelah mendaftarkan diri, ditambahkan Umuh, ketiga pemain asing itu mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan kantor pajak yang berada di wilayah Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung tersebut.
"Mereka cukup puas dengan pelayanan yang diberikan, dan mereka pun mengucapkan banyak terimakasih atas pelayanannya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengucapkan terima kasih kepada manajemen tim. Dia mengatakan, Persib Bandung menjadi contoh baik karena telah melaksanakan salah satu kewajibannya yakni taat pajak.
"Tiga pemain asing Persib mencontohkan, berdasarkan ketentuan apabila dia melebihi batas waktu tertentu di Indonesia maka dia berkewajiban menjadi Wajib Pajak dalam negeri," kata Neil.
Diketahui, Warga Negara Asing (WNA) dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri jika bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-43/PJ/2011 tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). (yogo triastopo)
Editor : Zulfirman

