Trump Dilarang Blokir Akun Twitter Pengkritik

Pengadilan melarang Presiden AS Donald Trump untuk memblokir akun Twitter yang mengkritik dirinya.

Trump Dilarang Blokir Akun Twitter Pengkritik

INILAH, Bandung- Pengadilan melarang Presiden AS Donald Trump untuk memblokir akun Twitter yang mengkritik dirinya.

Mengutip BBC, Pengadilan Banding Federal AS menyatakan tindakan Trump yang kerap memblokir akun Twitter yang tidak sependapat dengannya itu, mencederai konstitusi dan melanggar undang-undang kebebasan berpendapat.

Menurut pengadilan, para pejabat yang menggunakan akun media sosial seperti Twitter, tidak seharusnya memblokir akun-akun yang melontarkan kritikan.

"Amandemen pertama tidak mengizinkan pejabat publik yang memakai media sosial untuk tujuan resmi, mengecualikan orang dari dialog online yang terbuka, karena pandangan yang tidak disetujui oleh pejabat resmi tersebut," tulis pengadilan dalam putusannya.

Kasus ini berawal pada 2017 lalu di mana sejumlah orang yang akun Twitter-nya diblokir oleh Trump, melaporkan tindakan Presiden AS tersebut ke pihak berwenang, hingga pada akhirnya kasus ini kemudian disidangkan.

Saat ini, ada 75 akun individu yang telah dicabut blokirnya oleh Trump. Namun, masih ada sekitar 30 akun, termasuk akun penulis ternama, Stephen King dan model Chrissy Teigen yang masih diblokir oleh Trump.

Akun Twitter Trump yang beralamatkan @realDonaldTrump kini telah memiliki sebanyak lebih dari 61 juta pengikut. Akun tersebut pertama kali dibuat pada Maret 2009.

Halaman :


Editor : JakaPermana