Tumpukan Sampah Tak Terkendali, Pemkot Tetapkan Cimahi Tanggap Darurat Sampah
Persoalan tumpukan sampah yang kian tak terkendali hingga memunculkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara ilegal membuat jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi sepakat menetapkan Cimahi berstatus tanggap darurat sampah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Persoalan tumpukan sampah yang kian tak terkendali hingga memunculkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara ilegal membuat jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi sepakat menetapkan Cimahi berstatus tanggap darurat sampah.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, lantaran sejak Lebaran hingga sekarang tumpukan sampah terjadi dimana-mana maka pihaknya menyatakan Cimahi berstatus tanggap darurat sampah.
"Status tanggap darurat sampah yang diwujudkan dengan upaya pembersihan atau clean up tumpukan sampah di Cimahi akan berlangsung hingga satu pekan ke depan," kata Ngatiyana, Selasa 22 April 2025.
Ngatiyana menyebut, Pemkot Cimahi bakal fokus untuk melakukan pembersihan di 14 TPS yang ada di Kota Cimahi. Selain itu, truk-truk pengangkut juga akan membawa sampah-sampah yang berada di TPS liar.
"Kita angkut dari TPS Resmi dan tidak resmi, karena dibuang di pinggir jalan akhirnya menumpuk di mana mana," sebutnya.
"Di Cimahi ada 16 truk yang kita buang, untuk menghilangkan sampah yang ada di sini," tuturnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih disiplin melakukan pemilihan sampah. Terlebih, Pemkot Cimahi bakal melakukan pengangkutan sampah berdasarkan kategori organik dan anorganik.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengakui pihaknya telah melakukan pendataan tumpukan sampah yang ada di seluruh penjuru Kota Cimahi.
Hasilnya, sebut Chanifah, ada 500 ton sampah yang terdata baik di TPS resmi dan ilegal.
"Setelah lebaran kita melakukan rapat, meminta seluruh lurah untuk mendeteksi berapa tumpukan sampah, termasuk juga sampah TPS kami. Kurang lebih timbunan sampah itu 500 ton," katanya.
Kemudian, sambung Chanifah, DLH Kota Cimahi melakukan kajian untuk menemukan formula pembersihan sampah hingga menyodorkan opsi pembersihan sampah selama satu pekan.
"Dan 500 ton butuh satu minggu untuk clean up. Satu tempat harus tuntas satu hari. Nanti bergeser ke TPS lain, kami prediksi tuntas satu minggu," ujarnya.
Menurutnya, opsi tidak menarik sampah yang bersifat sementara bukanlah hal baru di Kota Cimahi. Oleh karena itu, pihaknya meminta warga Cimahi untuk terus meningkatkan kedisplinan dalam pemilihan sampah organik dan anorganik.
"Warga wajib pilah sampah, ini bukan hal baru. Waktu darurat sampah kita melakukan hal itu, kita lanjutkan hari ini," ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menghentikan sementara penarikan sampah dari masyarakat ke tempat pembuangan sementara (TPS) selama sepekan mulai dari 21-27 April 2025.
Kebijakan penghentian penarikan sampah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 660/Kep.1792-DLH/2025 tentang Status Tanggap Darurat Sampah di Daerah Kota Cimahi Tahun 2025.
Editor : Doni Ramdhani

