Ratusan Siswa SMAN 1 Bandung Gelar Aksi Protes atas Putusan PTUN Soal Sengketa Lahan
Siswa SMAN 1 Bandung menggelar aksi protes di lingkungan sekolah pada Senin 21 April 2025, menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Ratusan siswa SMA Negeri (SMAN) 1 Bandung menggelar aksi protes di lingkungan sekolah pada Senin 21 April 2025, menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan yang saat ini digunakan oleh sekolah tersebut.
Aksi tersebut terekam dalam unggahan akun Instagram resmi sekolah, @smansabandung. Dalam video yang dibagikan, tampak ratusan siswa mengenakan seragam sekolah berkumpul di lapangan utama untuk menyuarakan keresahan mereka terhadap hasil putusan pengadilan.
Salah satu momen menyentuh dalam aksi itu adalah saat seorang siswa membacakan puisi di tengah kerumunan teman-temannya. Dalam puisinya, ia menyuarakan kekecewaan atas hasil gugatan serta harapan agar sekolah mereka tetap berdiri.
"Kami tidak minta banyak, kami ingin sekolah kami tetap ada, kami hanya mau hak belajar kami. Kalau kalian bisa dengar isi hati kami, dengar baik-baik: kami tidak akan diam, kami akan berdiri, kami akan bersuara. Sekolah ini bukan sekadar bangunan, ini adalah masa depan kami," ucap siswa tersebut lantang.
Aksi para siswa ditutup dengan menyanyikan lagu hymne SMAN 1 Bandung, yang menciptakan suasana emosional di antara para peserta.
Sengketa lahan ini mencuat setelah Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung pada 4 November 2024 dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat pertama dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai tergugat intervensi.
Dalam putusannya yang dibacakan pada 17 April 2025, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan PLK. Majelis hakim menyatakan bahwa Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (cq. Kanwil Provinsi Jawa Barat) batal, serta memerintahkan agar dokumen tersebut dicabut oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung.
Pengadilan juga mewajibkan BPN Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi amar putusan PTUN seperti dikutip dari salinan putusan yang dilihat ANTARA, Jumat dini hari.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun pihak SMAN 1 Bandung mengenai langkah lanjutan yang akan diambil atas putusan tersebut. Namun, aksi yang dilakukan para siswa menunjukkan bahwa mereka berharap pemerintah dan pemangku kepentingan terkait segera mencari solusi agar hak mereka untuk belajar tidak terganggu.
Editor : Firda Rachmawati

