Perkumpulan Lyceum Kristen Menang Lahan SMAN 1 Bandung
Perkumpulan Lyceum Kristen, memenangkan statu lahan kepemilikan SMAN 1 Bandung. Hal itu usai Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung, memutuskan perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Perkumpulan Lyceum Kristen, memenangkan statu lahan kepemilikan SMAN 1 Bandung. Hal itu usai Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung, memutuskan perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025.
Pada putusannya, PTUN Bandung, kabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Disdik Jabar).
"Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tulis di dalam putusan PTUN Bandung.
PTUN juga membatalkan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 m² atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar.
PTUN mewajibkan tergugat mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998.
PTUN mewajibkan tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat hak guna bangunan atasnama penggugat, sebagaimana dimuat dalam sertifikat hak guna bangunan nomor 1228/Kel.Lebak Siliwangi, sertifikat hak guna bangunan nomor 1229/Kel. Lebak Siliwangi dan sertifikat hak guna bangunan nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.
Terakhir, PTUN menghukum tergugat dan tergugat II intervensi.membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 440 ribu.
Editor : Ahmad Sayuti

