UE Gugat Larangan Ekspor Nikel ke WTO, RI Melawan

Menghadapi gugatan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkait pelarangan ekspor bijih nikel (ore), Indonesia optimis menang.

UE Gugat Larangan Ekspor Nikel ke WTO, RI Melawan
Ilustrasi/Net

INIALH, Jakarta - Menghadapi gugatan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkait pelarangan ekspor bijih nikel (ore), Indonesia optimis menang.

"Saya pikir kita optimis, kita selalu optimis kok," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di Jakarta, Senin (7/1/2020).

Jerry yang juga kader Partai Golkar ini memaparkan, Indonesia sedang meningkatkan koordinasi lintas kementerian untuk menggali serta mempersiapkan posisi Indonesia dalam menghadapi Uni Eropa di WTO.

"Hal ini merupakan salah satu tindak lanjut kita dan tentu sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk meningkatkan upaya pembelaan kepentingan Indonesia di forum perdagangan internasional," ungkap Jerry.

Di saat bersamaan, Indonesia kini tengah menunggu daftar pertanyaan dari pihak Uni Eropa terkait gugatan tersebut untuk kemudian akan dijawab pada sesi konsultasi.
"Advanced question sedang kami tunggu dari mereka. Itu kan membutuhkan waktu, katakanlah sekarang tanggal 7 (Januari). Jadwalnya sekitar dua minggu. Jadi, mungkin kita harapkan tanggal 16 (Januari) sudah ada advanced question yang sudah kami terima," ungkap anak politisi senior Golkar, Theo Sambuaga ini.

Jerry menambahkan, dalam rapat yang digelar Kemendag juga diputuskan pemerintah akan melakukan rapat kembali pada 15 Januari 2020 untuk melihat kembali posisi dari masing-masing kementerian/lembaga. "Kami akan rapat kembali untuk melihat anticipated question atau pertanyaan yang mungkin akan dilayangkan kepada kami," kata Jerry. [Inilahcom]


Editor : Bsafaat