Umuh Muchtar Minta Seluruh Anggota PSSI Berkumpul Membahas KLB

Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Umuh Muchtar meminta kepada para anggota PSSI untuk berkumpul. Mulai dari klub hingga asosiasi provinsi. 

Umuh Muchtar Minta Seluruh Anggota PSSI Berkumpul Membahas KLB

INILAHKORAN, Bandung - Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Umuh Muchtar meminta kepada para anggota PSSI untuk berkumpul. Mulai dari klub hingga asosiasi provinsi. 

Umuh Muchtar mengatakan hal itu dilakukan untuk membahas kongres luar biasa (KLB) yang menjadi salah satu rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan agar bisa melanjutkan kompetisi. 

"Mungkin ada (pertemuan), kita harus cepat juga. Misal dari PT LIB, mungkin dari caretakernya atau siapa atau PSSI, cepat kumpulkan kita," kata Umuh Muchtar

Pria berkumis tebal ini memiliki harapan besar agar kompetisi bertajuk Liga 1 2022/2023 bisa berjalan kembali. Sebab penundaan kompetisi sudah berlangsung sejak 1 Oktober 2022 lalu. 

"Ini mau sampai kapan (ditunda)," katanya.

Umuh Muchtar memastikan tidak mudah untuk bisa menggelar KLB. Menurutnya, ada beberapa proses yang harus dilakukan. 

"KLB, tahu enggak aturannya gimana? Itu kan anggota PSSI seperti klub-klub juga ini, Kan ada lebih dari 100 (voters), jadi kumpulkan klub dan tanyakan setuju KLB enggak, 60 persen lah minimal yang setuju," jelasnya.

Benar saja, menurut pasal 34 tentang KLB PSSI dalam Statuta PSSI ada lima tahapan yang harus dilakukan untuk bisa menyelenggarakan KLB

Pada poin pertama pasal tersebut, KLB bisa dilaksanakan jika ada permintaan khusus dari Executive Comitte (Ecxo) PSSI. Lalu poin kedua, permintaan untuk menggelar KLB bisa berasal dari para anggota PSSI. Dalam hal ini, klub, Asosiasi Provinsi, dan beberapa asosiasi lain. Namun, jumlahnya harus dua per tiga dari total anggota.

"Tidak bisa pemerintah juga untuk meminta KLB. Kalau anggota semua mendesak baru (bisa). Kalau ini orang luar bicara KLB seperti itu, mengerti enggak aturannya," tegasnya.(Muhammad Ginanjar)


Editor : Ahmad Sayuti