Usai Aplikasi X Sempat Akan Diblokir, Kominfo Ancam Bakal Tutup Telegram

Setelah beberapa waktu lalu sempat heboh soal aplikasi X akan diblokir, kini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ancam bakal tutup Telegram.

Usai Aplikasi X Sempat Akan Diblokir, Kominfo Ancam Bakal Tutup Telegram
ilustrasi telegram/pixabay

INILAHKORAN.COM, Bandung - Setelah beberapa waktu lalu sempat heboh soal aplikasi X akan diblokir, kini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ancam bakal tutup Telegram.

Wacana untuk menutup akses Telegram ini merupakan kerja sama Kominfo dengan aplikasi tersebut dalam memberantas judi online.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Telegram akan ditutup jika tetap tidak memathui peringatan ketiga soal kerja sama tersebut yang dikirimkan ke lembaganya dalam pekan ini.

“Minggu ini (kami layangkan peringatan ketiga). Kalau enggak ada (tanggapan), (Telegram) ditutup,” kata Budi Arie.

Budi menyebut bahwa Kominfo telah mengirimkan peringatan kedua kepada Telegram. Namun, hingga kini pihak aplikasi tersebut belum merespon.

“(Peringatan kedua) belum ada tanggapan dari Telegram, karena mereka enggak ada perwakilan di sini. Setelah peringatan ketiga, kami tutup,” ujarnya.

"Saya sebut saja di sini, hanya Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sama sekali tidak kooperatif," tambahnya.  

Kementerian Komunikasi juga menyampaikan peringatan keras kepada Telegram dalam konferensi pers lewat Zoom pada 24 Mei 2024. Pemerintah berencana mengenakan denda hingga Rp 500 juta per konten bagi platform yang menolak untuk berkolaborasi dalam memerangi judi online.

Selain itu, pemerintah juga akan mencabut lisensi bagi penyedia layanan internet (ISP) yang terlibat dalam memfasilitasi judi online.

Pemerintah yakin bahwa kebijakan ini tidak akan menimbulkan masalah baru bagi masyarakat yang tidak terlibat dalam permainan judi online.

Berdasarkan data pemerintah, saat ini 35 persen dari total 1.011 ISP telah melakukan sinkronisasi otomatis terkait konten judi online. 

Laporan tahun 2023-2024 menunjukkan bahwa dari 136 sampel yang diuji, 26 di antaranya masih dapat mengakses konten negatif termasuk judi online dan pornografi.


Editor : Firda Rachmawati