Usai Naik Status, Polda Jatim Libatkan Ahli dalam Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Setelah naik status, Polda Jatim akan libatkan ahli dalam penyidikan kasus ambruknya ponpes Al Khoziny.

Usai Naik Status, Polda Jatim Libatkan Ahli dalam Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny
kasus ambruknya ponpes al khoziny

INILAHKORAN - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menaikkan status penanganan kasus ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Kabupaten Sidoarjo, ke tahap penyidikan. 

Dalam tahap baru ini, polisi akan melibatkan ahli konstruksi dan ahli bangunan untuk menguak penyebab pasti di balik robohnya gedung yang menelan banyak korban tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, keterlibatan para ahli sangat penting untuk memperkuat pembuktian unsur pidana, terutama terkait dugaan adanya kelalaian teknis dalam pembangunan gedung pesantren.

“Keterangan ahli menjadi alat bukti penting untuk menguatkan proses pembuktian dugaan tindak pidana dalam peristiwa ambruknya Ponpes Al Khoziny,” ujar Abast.

Abast menegaskan, penyidik akan mendalami seluruh aspek konstruksi bangunan, mulai dari perencanaan, material yang digunakan, hingga metode pembangunan. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut.

“Selain saksi yang berasal dari pengelola pondok pesantren dan pekerja bangunan, kami juga akan meminta keterangan dari para ahli konstruksi untuk menilai apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur,” jelasnya.

Polda Jatim ingin memastikan apakah bangunan tersebut memenuhi standar keamanan dan kelayakan sebelum ditempati. Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pembangunan, maka hal itu bisa menjadi dasar penetapan tersangka.

Tim Gabungan Sudah Bekerja Sejak Akhir September

Tim gabungan penyidik, yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo, telah dibentuk sejak 29 September 2025, segera setelah peristiwa tragis tersebut terjadi. Dalam tahap penyelidikan awal, polisi telah memeriksa 17 saksi, termasuk pihak pengelola ponpes, pekerja bangunan, dan saksi mata.

Beberapa di antara saksi itu akan dipanggil ulang untuk memperdalam keterangan yang relevan dengan penyidikan.

“Dari 17 saksi, kami akan lihat mana yang keterangannya perlu didalami lebih lanjut. Semua dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik,” tambah Abast.

Tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny menyebabkan puluhan santri meninggal dunia dan luka-luka, sehingga menjadi salah satu insiden paling memprihatinkan di Jawa Timur tahun ini. Keluarga korban pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas, tanpa ada pihak yang dilindungi.

Peningkatan status kasus menjadi penyidikan dan pelibatan ahli konstruksi menandai keseriusan Polda Jatim dalam mengungkap akar penyebab tragedi.


Editor : Firda Rachmawati