Ustaz Iyus, Berita Bohong dan Penangguhan Penahanan

Polresta Bogor Kota mengamankan Ustad Iyus Kharunnas di Perum Griya Soka Blok M Sukaraja Kabupaten Bogor pada Jum'at (17/5/2019) sore.

Ustaz Iyus, Berita Bohong dan Penangguhan Penahanan
Polresta Bogor Kota mengamankan Ustad Iyus Kharunnas di Perum Griya Soka Blok M Sukaraja Kabupaten Bogor pada Jum'at (17/5/2019) sore. /Rizky Mauludi

INILAH, Bogor-Polresta Bogor Kota mengamankan Ustad Iyus Kharunnas di Perum Griya Soka Blok M Sukaraja Kabupaten Bogor pada Jum'at (17/5/2019) sore.

Penangkapan Ustad Iyus dikarenakan telah beredarnya akun youtube yang berdurasi satu menit 36 detik pada tanggal 14 Mei 2019 yang berbicara tentang komunisme yang sudah masiv di Indonesia dan ajakan perlawanan dalam video yang beredar.

 

Setelah diamankan saat ini Ustad Iyus telah dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polresta Bogor Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari sat reskrim Polresta Bogor Kota ustad Iyus disangkakan memenuhi unsur dalam pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI no. 19 Tahun 2016 perubahaan atas UU RI no 11 thn 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU RI No 1 thn 1946 tentang penyebaran berita bohong dan atau pasal 160 KUH pidana. 

 

"Dalam hasil periksaan ustad Iyus sudah menyadari kesalahan nya dan meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser dalam keterangan tertulis yang diberikan Kasubag Humas Polresta Bogor Kota AKP Silfia Tanjung pada Sabtu (18/5/2019) siang.

 

Hendri melanjutkan, bahwa atas permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka tidak dilakukan penahanan atau penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan juga pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti penangguhan dikabulkan.

 

"Saya memberikan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan. Namun proses hukum tetap berjalan dan ustad Iyus diwajibkan lapor diri dua kali seminggu di Satreskrim Polresta Bogor Kota," pungkasnya.(Rizky Mauludi)


Editor : JakaPermana