INILAH, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara soal masukan publik yang mengharapkan adanya tes membaca Alquran untuk calon presiden.
Adapun masukan ini diusulkan oleh Ikatan Dai Aceh (IDA). Komisoner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya tak bisa merealisasikan usulan ini lantaran tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU) atau Peraturan KPU (PKPU).
"KPU tidak bisa mengatur itu, kami kembalikan kepada pasangan calon masing-masing. Perlu diketahui, undang-undang secara umumdan Peraturan KPU tidak diatur tentang itu," ujar Wahyu di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).
Meski demikian, KPU tetap menyambut baik usulan ini. Soal apakah tes Alquran akan dilakukan, ia mengatakan hal itu diserahkan kepada masing-masing pasangan calon untuk berkenan atau tidak.
"Sikap KPU kami mempersilakan kepada masing-masing paslon untuk merespons apakah akan mengikuti atau tidak mengikuti. "Kami menyambut baik prakarsa itu karena itu sebagai bentuk partisipasi warga," tandasnya.