Usut Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun Haters yang Dilaporkan Aaliyah Massaid Bisa Terancam Pasal UU ITE 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih mengusut laporan dari Aaliyah Massaid mengenai dugaan pencemaran nama baik oleh beberapa akun media sosial.

Usut Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun Haters yang Dilaporkan Aaliyah Massaid Bisa Terancam Pasal UU ITE 

INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih mengusut laporan dari Aaliyah Massaid mengenai dugaan pencemaran nama baik oleh beberapa akun media sosial

Sebelumnya, Aaliyah Massaid melaporkan beberapa akun di media sosial yang telah membuat fitnahan soal dirinya dan Thariq Halilintar.

Salah satu fitnahan tersebut dikatakan bahwa Aaliyah Massaid hamil di luar nikah, istri Thariq Halilintar itu pun akhirnya mengambil tindakan.

"Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri.

Ade Safri menjelaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk menentukan apakah ada tindak pidana dalam kasus ini.

"Guna menentukan dapat atau tidaknya (tindak pidana) dilakukan penyidikan," ucapnya.

Menurut Ade, penyelidikan dilakukan beradsarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Agustus 2024.

"Laporan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik," tuturnya.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP," imbuhnya.

Sebelumnya, Aaliyah Massaid, yang merupakan istri Thariq Halilintar, telah melaporkan beberapa akun media sosial terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke SPKT Polda Metro Jaya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.


Editor : Firda Rachmawati