Vanessa Angel Resmi Ditahan, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyatakan penyidik Subdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim resmi melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel yang diperiksa sebagai ters

Vanessa Angel Resmi Ditahan, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
INILAH, Bandung-Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyatakan penyidik Subdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim resmi melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel yang diperiksa sebagai tersangka dalam perkara proatutusi online, Rabu (30/1/2019).
 
” Terhitung mulai pukul 15.00 Wib, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah penahanan sudah kita siapkan. Oleh karena itu terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan,”ujarnya pada wartawan.
 
Penahanan tersebut lanjut Barung sapaan akrabnya, sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan diatas lima tahun.
 
” Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Semua nanti terangkum didalam surat perintah penahanan itu,” lanjutnya.
 
Penahanan terhadap artis film televisi (ftv) ini alan dilakukan selama 20 hari mendatang.(berita jatim)


Editor : inilahkoran