Viral Cek Khodam di Medsos, Haramkah? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Salah satu ulama ternama Indonesia, Ustadz Abdul Somad (UAS), memberikan tanggapannya terkait hukum cek khodam dalam Islam.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan tren "Cek Khodam" yang dilakukan oleh beberapa akun TikTok.
Tren ini menawarkan jasa untuk melihat khodam pendamping seseorang melalui nama pengguna media sosial mereka. Namun, tren ini menuai pro dan kontra, termasuk dari segi keagamaan.
Salah satu ulama ternama Indonesia, Ustadz Abdul Somad (UAS), memberikan tanggapannya terkait hukum cek khodam dalam Islam.
Menurut UAS, meminta pertolongan kepada jin, termasuk untuk mengetahui keberadaan khodam, adalah haram dalam Islam.
Hal ini dikarenakan jin termasuk makhluk gaib yang tidak boleh dimintai pertolongan selain Allah SWT.
"Meminta pertolongan kepada selain Allah itu haram. Termasuk kepada jin, malaikat, nabi, wali, semuanya haram," tegas UAS dalam salah satu ceramahnya.
UAS menjelaskan bahwa manusia hanya boleh meminta pertolongan kepada Allah SWT.
Lebih lanjut, UAS mengingatkan bahwa khodam yang baik adalah keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
"Khodam yang paling utama adalah keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT. Kalau iman kita kuat, maka jin jahat tidak akan berani mengganggu kita," jelas UAS.
Oleh karena itu, UAS melarang umat Islam untuk mengikuti tren cek khodam di media sosial.
"Jadi, jangan ikuti tren ini. Mintalah pertolongan hanya kepada Allah SWT," pesan UAS.
Sebagai penutup, UAS mengajak umat Islam untuk meningkatkan iman dan ketaatan kepada Allah SWT.
"Dengan iman dan ketaatan yang kuat, kita akan terhindar dari gangguan jin jahat dan mendapatkan pertolongan dari Allah SWT," pungkas UAS.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan
