Istri Menafkahi Suami Pengangguran: Haram atau Boleh? Jawaban Tegas Ustadz Abdul Somad
dalam Islam jika seorang istri menafkahi suaminya yang sedang menganggur? Pertanyaan ini pun pernah dijawab oleh Ustadz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Peran suami sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga memang sudah tertanam kuat dalam tradisi dan budaya masyarakat.
Namun, tak jarang pula situasi menuntut sang istri untuk ikut membantu meringankan beban ekonomi keluarga.
Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti suami yang sedang sakit, kehilangan pekerjaan, atau mengalami masa pencari kerja yang lama.
Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam jika seorang istri menafkahi suaminya yang sedang menganggur?
Pertanyaan ini pun pernah dijawab oleh Ustadz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya. Beliau menjelaskan bahwa dalam Islam, suami berkewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.
Namun, dalam kondisi tertentu, seperti suami yang sedang sakit, kehilangan pekerjaan, atau mengalami masa pencari kerja yang lama, maka istri diperbolehkan untuk membantu menafkahi keluarga.
"Kalau suami lagi sakit, tidak ada pekerjaan, boleh saja istri menafkahi. Tapi, kalau suaminya sehat, tapi malas, tidak mau bekerja, ini haram hukumnya bagi istri untuk menafkahi,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Lebih lanjut, Ustadz Abdul Somad juga mengingatkan bahwa dalam membantu suami mencari nafkah, istri harus tetap menjaga batasan-batasan syariat Islam.
Sebaiknya, istri memilih pekerjaan yang tidak membuatnya tercampur baur dengan laki-laki lain dan tidak mengabaikan kewajibannya sebagai istri dan ibu rumah tangga.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


