Viral Pemotor Masuk Tol Cipularang, Aksi Nekatnya Bikin Warganet Heran

Viral seorang pemotor nekad melintas di ruas jalan Tol Cipularang pada Sabtu, 26 September 2026. Aksi berbahaya ini memicu beragam reaksi

Viral Pemotor Masuk Tol Cipularang, Aksi Nekatnya Bikin Warganet Heran
Viral Pemotor Masuk Tol Cipularang, Aksi Nekatnya Bikin Warganet Heran

INILAHKORAN.ID - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor melenggang santai di jalur bebas hambatan atau jalan tol viral di media sosial pada Sabtu, 26 September 2026. 

Berdasarkan informasi dari unggahan akun Threads @ranaferdiansyah, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Tol Cipularang, arah Bandung.

​Dalam rekaman video tersebut, pemotor terlihat melaju di lajur jalan tol bersama kendaraan roda empat lainnya tanpa rasa canggung. 

Aksi nekat ini tentu sangat membahayakan keselamatan, baik bagi pengendara motor itu sendiri maupun pengguna jalan tol lainnya.

​Reaksi dan Komentar Unik Warganet

​Unggahan tersebut langsung memancing beragam reaksi dari netizen di kolom komentar. Banyak warganet yang menyayangkan aksi tersebut, namun tak sedikit pula yang memberikan tanggapan menggelitik.

​Berikut beberapa komentar warganet yang membanjiri unggahan tersebut:

​@yundi_s: "Tidakkah merasa awkward nyetir motor , naha asa eweuh batur eyy ????"

​@fyrmanalam: "mungkin belio lama tinggal di ostrali. terus lupa udh balik ke indonesia, masih ngira motor bisa masup tol ????"

​@ungil77: "Meni raos tumaninah ieu mah sadaya disusul ????"

​@yosepn1: "hukum na mah enteng titah nuyun motor we balik deui ka gerbang asal ????"

​@lurkerthreads: Menyampaikan cerita pengalaman serupa di masa lalu di mana ada pemotor yang masuk tol karena situasi darurat keluarga.

​Aturan Hukum Motor Masuk Jalan Tol

​Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, jalan tol secara umum hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Pengendara roda dua yang nekat melintas di jalan tol dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan Lalu Lintas dan Jalan Raya yang berlaku demi menjaga keselamatan berkendara.


Editor : Firda Rachmawati