Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Korban Tewas Bertambah, Sopir Jadi Tersangka

Korban meninggal dunia akibat kecelkaan beruntun bertmbah menjadi tiga orang dan polisi menetapkan sopir truk jadi tersangka

Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Korban Tewas Bertambah, Sopir Jadi Tersangka
Sebuah mobil rusak parah akibat kecelakaan beruntun melibatkan sejumlah kendaraan terjadi di Tol Cipularang KM 93 B arah Bandung menuju Jakarta pada Kamis (5/3/2026) malam. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - korban meninggal dunia akibat kecelakaan beruntun yang melibatkan 10 kendaraan di Tol Cipularang KM 93 arah Jakarta, Kamis (6/3/2026) malam, bertambah menjadi tiga orang. Sopir truk pun ditetapkan sebagai tersangka.  

Dua korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kasatlantas Polres Purwakarta AKP Enggar Jati Nugroho mengatakan, dua korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan satu korban lainnya tidak tertolong saat dirawat.

"Dua di TKP meninggal dunia dan satu udah perawatan gak ketolong," kata Enggar, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan kecelakaan beruntun tersebut terjadi diduga karena truk kontainer mengalami gagal fungsi pengereman atau rem blong. Kondisi tersebut dipicu penggunaan rem secara terus menerus di jalur menurun sekitar KM 93 Tol Cipularang.

"Penurunan kemampuan rem dipakai karena lama dipakai. Jalurnya menurun kilometer 93," ujarnya.

sementara itu, Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Raydian Kokrosono mengatakan, jika dalam kejadian tersebut sopir truk kontainer bernomor polisi B 9367 UEL berinisial MY sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun tersebut.

Adapun penetapan tersangka setelah pihaknya  melakukan olah TKP bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut.

Dari hasil olah TKP, diketahui truk kontainer yang dikemudikan MY mengalami gagal fungsi pengereman saat tiba di lokasi kejadian.

"Diduga kendaraan kontainer yang digunakan tersangka mengalami gagal fungsi pengereman, yang diakibatkan pengereman dilakukan terus menerus, sehingga pada saat kejadian diduga rem itu tidak berfungsi secara normal," kata Raydian.

Selain itu, polisi juga menemukan fakta bahwa truk kontainer tersebut membawa muatan melebihi batas yang diizinkan. Kondisi itu diduga turut memicu kegagalan fungsi pengereman hingga menabrak kendaraan di depannya.

"Kami dapatkan bukti dari keterangan saksi, truk dalam uji KIR ini yang diizinkan 16 ton. Namun berdasarkan dokumen dan situasi truk yang kami lihat, tersangka membawa muatan bibit plastik sebanyak 25 ton. Ini melebihi muatan yang diizinkan," ungkapnya.

Raydian menambahkan, sopir truk tidak dapat melakukan pengereman secara sempurna ketika tiba di lokasi kejadian. Saat itu di KM 92.500B juga terjadi perlambatan arus lalu lintas akibat sebuah truk mogok di jalur satu.

Petugas dari PJR Korlantas dan Jasa Marga saat itu tengah mengatur lalu lintas dan memperlambat kendaraan dari belakang. Namun, truk kontainer tersebut tetap melaju dan menabrak kendaraan yang sedang mengantre.

"Pada saat antrean perlambatan tersebut, terjadilah truk kontainer menabrak kurang lebih sembilan kendaraan di depan," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti