Viral Pengendara Motor Jatuh Usai Terobos Palang Pintu Kereta Api di Garut
Warga yang melihat kejadian tersebut tak ada satu pun yang menolong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Aksi berbahaya seorang pengendara motor di kawasan Kadungora, Kabupaten Garut, viral di media sosial setelah terekam nekat menerobos palang kereta api yang sudah turun.
Bukannya berhenti, pengendara tersebut justru memaksa melintas dan akhirnya kehilangan kendali hingga terjatuh tepat di atas perlintasan.
Video yang diunggah akun topjabar.co memperlihatkan pemotor berkaus hijau itu berusaha melewati celah palang yang telah menutup.
Saat mencoba mengebut, motornya oleng dan ia langsung terjatuh persis di jalur kereta api—momen yang membuat warganet ikut ngeri menyaksikannya.
Meski kejadian berlangsung di tengah lalu lintas yang ramai, tidak terlihat satu pun pengendara lain yang berhenti untuk membantu.
Pengendara lain justru terus melintas seolah tak memperhatikan kondisi pemotor yang tersungkur di atas rel.
Beruntung, dalam video tidak terlihat ada kereta yang sedang melaju sehingga insiden fatal berhasil terhindarkan. Namun aksi nekat tersebut menuai kecaman warganet karena dianggap membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Aturan & Sanksi Menerobos Palang Kereta di Indonesia
Menerobos palang kereta yang sudah turun merupakan pelanggaran lalu lintas dengan konsekuensi serius.
Menurut Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara wajib:
Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai diturunkan, atau kereta api terlihat akan melintas.
Mendahulukan kereta api karena memiliki hak utama di perlintasan.
Pelanggaran aturan ini dikenakan sanksi:
Denda maksimal Rp750.000, atau
Pidana kurungan hingga 3 bulan.
Selain sanksi hukum, tindakan ini sangat berbahaya karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Banyak kecelakaan fatal terjadi akibat pengendara yang memaksakan diri menerobos perlintasan.
Editor : Firda Rachmawati

