Pengendara Motor Tewas Terjerat Benang Layangan, Begini Langkah Bupati Karawang

Seorang warga Kecamatan Ciampel meninggal dunia diatas motor setelah lehernya terjerat benang layangan hingga lehernya tersayat benang,

Pengendara Motor Tewas Terjerat Benang Layangan, Begini Langkah Bupati Karawang
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID- Seorang warga Kecamatan Ciampel meninggal dunia diatas motor setelah lehernya terjerat benang layangan hingga lehernya tersayat benang, di Dusun Kedung Waringin, Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel. Korban meninggal lantaran darah yang keluar dari lehernya cukup banyak dan langsung jatuh dari atas motor.


Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan membenarkan kejadian tersebut.  Korban bernama Casmita (34) berprofesi sebagai buruh harian lepas, warga Desa Mulyasejati ditemukan meninggal dunia setelah lehernya terjerat benang layangan dan mengeluarkan banyak darah dari lehernya.


" Kami mendapat laporan masyarakat langsung ke lokasi kejadian dan menemukan korban sudah terkapar dijalan. Dugaan awal korban memang terjerat benang layangan saat mengendarai motor," kata Wildan, Jumat (1/5/26).


Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Meski begitu polisi tetap mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada unsur lain dalam kejadian tersebut. " Kami menghormati keputusan keluarga namun kami masih tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan kejadian tersebut," katanya.


Sementara itu Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menyampaikan duka cita kepada keluarga korban yang meninggal terjerat benang layangan saat mengendarai motor. Atas kejadian tersebut Aep mengatakan akan segera membuat regulasi permainan layangan agar tidak terjadi lagi kejadian yang membahayakan masyarakat.


"Pertama atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Untuk menghindari kejadian itu terulang kembali kami akan membuat regulasi tentang permainan layangan di tempat umum," katanya usai melepas jemaah haji, Jumat (1/5/2026).


Menurut Aep, dia tidak melarang siapun bermain layangan. Hanya saja yang harus di perhatika benang layangan tidak boleh membahayakan orang lain. Oleh karena itu dia akan memanggil seluruh camat agar mengawasi permainan layangan di wilayahnya.


" Nanti akan kita kumpulkan para camat, Sekda dan Asda untuk membahas ini. Kami tidak melarang permainan ini namun harus diatur agar tidak membahayakan masyarakat dan dirinya," katanya. ***


Editor : JakaPermana