Viral Video Ceramah Sebut Tarif Rp75 Juta, MUI Imbau Tak Undang Habib Alwi

MUI imbau masyarakat tak lagi undang Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf usai video ceramahnya soal tarif hingga syarat santriwati viral.

Viral Video Ceramah Sebut Tarif Rp75 Juta, MUI Imbau Tak Undang Habib Alwi
Viral Video Ceramah Sebut Tarif Rp75 Juta, MUI Imbau Tak Undang Habib Alwi

INILAHKORAN.ID - Belakangan ini media sosial dihebohkan oleh potongan video ceramah sosok pendakwah yang diidentifikasi warganet sebagai Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf. 

Isi ceramah tersebut menuai gelombang kritik dan kecaman publik karena dinilai tidak mendidik serta merendahkan kaum perempuan.  

​Menanggapi kontroversi tersebut, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, memberikan teguran keras dan mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengundangnya dalam majelis dakwah.  

​Isi Ceramah yang Pemicu Kontroversi

​Dalam potongan video yang beredar luas di media sosial X dan platform lainnya, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan netizen.

​Pendakwah tersebut mengaku memasang tarif ceramah terendah mencapai Rp75 juta.  

​Selain itu, dia menyebutkan adanya kelonggaran potongan harga menjadi Rp50 juta dengan syarat panitia mengeluarkan para santriwati. Hal ini dimaksudkan agar ia bisa memilih salah satu di antaranya untuk dijadikan istri keempat.  

​Ia juga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan jamaah perempuan lanjut usia (di atas 60 tahun), seperti melarang keberadaan mereka di dalam ruangan saat ceramah berlangsung.  

​Teguran Keras dari MUI

​Melalui akun X pribadinya pada Minggu (18/10/2026), KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa gaya dan materi ceramah semacam itu dapat merusak nilai-nilai dakwah Islam serta tidak mencerminkan keteladanan seorang dai.  

​"Sodare-sodare, jangan undang lagi dan tak usah diikuti majelisnya orang model gini ya," tegas Cholil Nafis.  

​Ia menambahkan bahwa terlepas dari status sosial maupun latar belakang penceramah, penyampaian dakwah yang tidak beretika tidak dapat dibenarkan.  

​"Seperti ceramahnya asli ini. Begini ini mau apapun statusnya tak layak menjadi penceramah. Bikin rusak agama dan manusia dengan ceramah model gini. Boro-boro menyebarkan Islam, malah ini yang merusak Islam," lanjut Rais Syuriah PBNU tersebut.

Terakhir, Cholil Nafis pun menyinggung soal sanksi. Menurutnya tidak ada pelanggaran hukum karena isi ceramah berkaitan dengan martabat manusia. 

"Mau disanksi dengan hukuman tentu tak ada pelanggaran hukum , lebih krn isi dan martabat manusia, ini pelanggara etika. Maka sanksinya tak perlu diundang," tandasnya. 


Editor : Firda Rachmawati