Wacana Soal Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta dan Negeri yang Baru Berlaku 2026

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mengungkapkan bahwa kemungkinan besar kebijakan tersebut baru bisa diberlakukan mulai tahun ajaran 2026.

Wacana Soal Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta dan Negeri yang Baru Berlaku 2026

INILAHKORAN - Wacana pembebasan biaya pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya belum akan diterapkan dalam waktu dekat. 

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mengungkapkan bahwa kemungkinan besar kebijakan tersebut baru bisa diberlakukan mulai tahun ajaran 2026.

“Kalaupun diterapkan, sangat sulit untuk diberlakukan tahun ini karena tahun anggaran 2025 sudah berjalan setengah,” ujar Atip.

Tantangan Anggaran Jadi Pertimbangan Utama
Menurut Atip, keputusan MK yang memerintahkan negara untuk membebaskan biaya pendidikan tidak semata-mata soal menggratiskan sekolah. 

Pemerintah harus memikirkan aspek pendanaan secara matang karena pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan anggaran yang besar dan perencanaan yang cermat.

Pemerintah saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mengkaji kemungkinan pengalokasian anggaran khusus. Namun, hingga kini belum tersedia aturan teknis atau petunjuk pelaksanaan resmi sebagai dasar kebijakan.

“Teknis pelaksanaannya belum ada. Kita masih menghitung dan mengkaji kebutuhan riil di lapangan,” tambah Atip.

Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar di Negeri dan Swasta
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa negara—baik pemerintah pusat maupun daerah—wajib memberikan pendidikan dasar secara gratis di semua satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 selama ini menimbulkan diskriminasi karena hanya berlaku di sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa ketentuan tersebut telah menciptakan kesenjangan, terutama bagi peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus bersekolah di lembaga swasta. Oleh karena itu, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin semua anak mendapatkan akses pendidikan dasar secara merata, tanpa terhambat faktor ekonomi.


Editor : Firda Rachmawati