Wacana Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Komnas HAM Sebut Langgar Hak Asasi

Komnas HAM menyebut bahwa vasektomi jadi syarat bansos melanggar hak asasi.

Wacana Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Komnas HAM Sebut Langgar Hak Asasi

INILAHKORAN - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, menanggapi dengan kritis rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mewacanakan vasektomi sebagai syarat menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah provinsi. Menurut Atnike, keputusan medis seperti vasektomi merupakan bagian dari hak asasi dan privasi individu yang tidak boleh dipertukarkan dengan akses terhadap bantuan negara.

"Vasektomi itu menyangkut tubuh seseorang, dan keputusan atas tubuh merupakan hak asasi manusia. Jadi, sebaiknya hal tersebut tidak dikaitkan atau dipertukarkan dengan bansos atau bentuk bantuan lainnya," ujar Atnike saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (2/5).

Ia menambahkan, dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia, setiap bentuk intervensi yang menyentuh otoritas atas tubuh, apalagi bersifat memaksa, merupakan pelanggaran. Termasuk di dalamnya, jika keikutsertaan program keluarga berencana (KB) dijadikan syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah.

"Pemaksaan terhadap tubuh, termasuk memaksa ikut KB, sudah masuk kategori pelanggaran HAM. Apalagi kalau digunakan sebagai alat tukar untuk bansos, itu sudah menyimpang dari prinsip-prinsip dasar hak asasi," tegasnya.

Wacana tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pada Senin (28/4) di Bandung. Ia menyatakan rencananya mengintegrasikan data kepesertaan KB, khususnya KB pria berupa vasektomi, dengan sistem penyaluran bantuan sosial pemerintah provinsi. Tujuannya, kata Dedi, agar distribusi bantuan lebih merata dan tidak terkonsentrasi pada satu keluarga saja.

"Jangan sampai yang mendapat bantuan itu-itu saja. Mulai dari beasiswa, bantuan kelahiran, hingga perumahan, semua dinikmati satu keluarga terus. Negara harus mengatur agar bantuan merata," kata Dedi.

Ia bahkan menyebut akan menerapkan sistem verifikasi yang mencocokkan data kependudukan dengan kepesertaan KB sebelum menyalurkan bantuan. “Kalau sudah ikut KB, baru bisa dapat bantuan. Dan KB-nya harus pria. Ini serius,” ujarnya.

Menanggapi itu, Komnas HAM meminta agar pemerintah lebih bijak dalam menyusun kebijakan yang menyangkut hak individu, termasuk tidak menggunakan instrumen bantuan sosial sebagai alat tekanan. Atnike mengingatkan agar pendekatan hak asasi menjadi landasan utama dalam kebijakan publik, terlebih yang menyentuh tubuh dan privasi warga.


Editor : Firda Rachmawati