Wadauw...Tersangka Penyerang Novel Ternyata Anggota Polri

Ternyata, dua tersangka pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, adalah anggota Polri yang masih aktif.

Wadauw...Tersangka Penyerang Novel Ternyata Anggota Polri

INILAH, Jakarta – Ternyata, dua tersangka pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, adalah anggota Polri yang masih aktif.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada dua orang pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.  Dia mengatakan pelaku merupakan anggota Polri aktif.

“Pelaku ada dua orang. Inisial RM dan RD. Polri aktif," kata Listyo di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Dia mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (26/12) malam. Saat ini pelaku tengah diperiksa secara intensif. Penangkapan ini merupakan kerja sama Tim Teknis Novel bersama Brimob.

Dua tersangka itu diamankan di Cimanggis, Depok. Keduanya berinisial RB dan RM.

Karopenmas Polisi Republik Indonesia Brigjen Argo Yuwono menyatakan dua tersangka penyiraman air keras Novel Baswedan berinisal RB dan RM yang diamankan pada Kamis malam (26/12) di Cimanggis, Depok.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membenarkan informasi bahwa pelaku penyerangan Novel Baswedan menyerahkan diri.

"Sudah tahu saya. Ada dua orang," ucap Mahfud singkat, sebelum meninggalkan Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Mahfud tidak menyampaikan banyak tanggapan atas penyerahan diri penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain kata, "Bagus".

Sebelumnya, beredar informasi mengenai penyerahan diri penyerang Novel Baswedan, namun sejauh ini belum ada klarifikasi dari kepolisian.

Presiden RI Joko Widodo memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang baru saja dilantik untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga Desember 2019.

Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

Lalu pada 19 Juli 2019, Presiden memberikan waktu 3 bulan kepada Tito untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun hingga kini, "dalang" maupun pelaku dalam kasus tersebut belum terungkap.
 


Editor : Zulfirman