Waduh, 95 Ribu Ranmor di Purwakarta Nunggak Pajak

Kesadaran masyarakat di Kabupaten Purwakarta untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) masih rendah. 

Waduh, 95 Ribu Ranmor di Purwakarta Nunggak Pajak
Kepala Cabang Dispenda Jabar wilayah Purwakarta, Ahmad Solihat
INILAH, Purwakarta - Kesadaran masyarakat di Kabupaten Purwakarta untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) masih rendah. 
 
Hal tersebut, terlihat masih banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang 'nunggak', bahkan ada juga yang sama sekali tak bayar pajak.
 
Data dari Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Purwakarta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mencatat, kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah ini mencapai 325 ribu unit. Tapi, baru 95 ribu unit yang masuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).
 
"Kalau diprosentasekan, ada sekitar 30 persen yang belum bayar pajak," ujar Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Kantor P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar  Ahmad Solihat.
 
Ahmad menjelaskan, tunggakan pajak ini bervariasi. Yakni, antara dua hingga lima tahun. Sedangkan, untuk kendaraan dinas yang nunggak pajak, jumlahnya cenderung sedikit. Sekitar, 300 unit saja. "Yang nunggak pajak ini, didominasi kendaraan roda dua," jelas dia.
 
Atas kondisi tersebut, pihaknya pun tak menampik jika sampai saat ini kesadaran masyarakat intuk membayar pajak kendaraannya masih sangat rendah. Padahal, saat ini membayar pajak kendaraan sudah sangat mudah.
 
Salah satu caranya, bisa melalui online di seluruh kantor samsat se-Indonesia. Selain itu, bisa juga melalui outlet-outlet khusus yang menyediakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan.
 
"Selama ini, kita juga menyiapkan Samsat keliling. Jadi, setiap hari ada petugas yang mobile untuk melayani para wajib pajak," tambah dia.
 
Ahmad menambahkan, dal hal ini dia berpesan supaya pemilik kendaraan wajib memperhatikan masalah pajak, sesuai klausul baru yang ada dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. 
 
Dalam ketentuan itu dinyatakan kendaraan setelah lima tahun tidak membayar pajak atau KTMD ditambah dua tahun berikutnya tidak daftar ulang maka akan dihapus dari daftar registrasi. Sehingga dapat dikatakan kendaran bodong. 


Editor : inilahkoran