INILAHKORAN, Bogor - Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor memperkuat pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sesuai Perda nomor 3 tahun 2015, karena diketahui saat ini hanya 10 kasus atau perkara saja yang dapat dibantu.
Itu sesuai dana yang dianggarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Sementara itu, diketahui ada ratusan perkara dari ratusan masyarakat miskin yang butuh dibantu perkaranya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pihaknya telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada Jum’at 25 Februari 2022 lalu, melalui daring dengan fokus tempat di Ruang Rapat Abinaya Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.
"Bahwa sesuai dengan instruksi dari Wali Kota Bogor Bima Arya, bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini merupakan penguatan bagi Hak Asasi Manusia di Kota Bogor. Bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini merupakan wujud komitmen terhadap Perda Kota Bogor nomor 3 tahun 2015 sebagai salah satu wujud perlindungan HAM dalam rangka Kota Bogor sebagai calon tuan rumah Festival HAM tahun ini," ungkap Alma kepada INILAH pada Senin (28/2/2022).
Alma melanjutkan, bagian Hukum dan HAM sebagai garda terdepan dalam pelayanan bantuan hukum masih membutuhkan dukungan dari DPRD khususnya terkait anggaran agar bisa memberikan pelayanan maksimal. Data hanya teranggarkan 10 bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, sangat minim karena banyak persoalan hukum masyarakat.
"Kami telah bekerjasama dengan LBH, ada yang terjerat masalah pinjaman online, kasus kekerasan anak dan perempuan yang tidak terakomodir. Tentunya didalam skema gambaran, permasalahan dilihat prosedur urgensi nya. Syaratnya juga adanya surat keterangan miskin (SKTM) sesuai Perda nomor 3 tahun 2015. Pemerintah Kota Bogor harus memfasilitasi kebijakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Bogor," tuturnya.
Alma menjelaskan, data yang ada memang cukup minim untuk kuota bantuannya, banyak persoalan hukum masyarakat miskin yang seharusnya dibantu pemerintah jadi bukan hanya pembangunan dari fisik tapi dari pembangunan mental.
"Tetapi ada juga catatan jangan sampai prosedural hukum jangan mengesampingkan substansi hukum, namun hati-hati, penerapan substansi hukum juga hendaknya tidak menambrak ketentuan yang ada. Idealnya adalah keadilan prosedural maupun keadilan hakiki berjalan beringingan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua LBH Sinar Asih, Endeh Herdiana menyampaikan, bahwa LBH Sinar Asih telah bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin di Kota Bogor khususnya pendampingan dalam perkara pidana dengan tuntutan penjara diatas 5 tahun.
"Pelayanan yang diberikan masih belum maksimal karena masih terkendala anggaran, bercermin dari tahun lalu bahwa LBH Sinar Asih telah menangani 230 perkara akan tetapi hanya 10 perkara yang mendapat bantuan dana operasional," bener Endeh.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan, Bapemperda yang bertugas mengevaluasi atas Perda yang telah diterbitkan menyampaikan apresiasinya kepada Bagian Hukum dan HAM atas kinerja pelayanan bantuan hukum yang telah dberikan.
"Dengan kegiatan ini semoga bisa membantu tersosialisasinya regulasi terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam rangka komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan segi pelayanan," jelas Endah.
Endah juga berkomitmen, kedepan akan mendorong dari segi anggaran terkait advokasi bantuan hukum sebagai peningkatan fungsi pelayanan kepada masyarakat khususnya warga Kota Bogor serta pengaturan hak-hak sipil yang belum diakomodir dalam Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat miskin.
Terpisah, Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum mengatakan, bahwa program bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini merupakan implementasi dari Perpres nomor 53 Tahun 2021, Kota Bogor sendiri telah memliki Perda nomor 3 Tahun 2015 serta peraturan pelaksananya yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor sebagai wujud support kepada masyarakat Kota Bogor dalam hal pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
"Kami butuh masukan dari stekholder dalam rangka meningkatkan pelayanan yang maksimal dibidang bantuan hukum khususnya bagi masyarakat Kota Bogor," pungkasnya.*** (rizki mauludi)