Waduh! Kemenag Minta Guru Madrasah PAI Penerima BSU Kembalikan Dana yang Diterima

Kementerian Agama meminta sejumlah guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima.

Waduh! Kemenag Minta Guru Madrasah PAI Penerima BSU Kembalikan Dana yang Diterima
Waduh! Kemenag Minta Guru Madrasah PAI Penerima BSU Kembalikan Dana yang Diterima

INILAHKORAN, Bandung - Kementerian Agama meminta sejumlah guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mereka terima.

Hal ini didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, alasan dana BSU tersebut harus dikembalikan lantaran mereka ternyata telah mendapat bantuan sejenis lainnya, termasuk bantuan Prakerja/BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kunjungi Web cekbansos.kemensos.go.id untuk Melihat Data yang Bisa Mencairkan Bansos PKH Tahun 2022

"Pada prinsipnya regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis, sehingga BPK meminta agar yang double dikembalikan ke kas negara," tegasnya, Minggu 2 Januari 2022.

"Setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya," sambungnya

Zain menjelaskan, pihaknya sudah sejak awal berusaha mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya guru menerima lebih satu kali bantuan (ganda).

"Hasil verifikasi dan validasi dari BPJS inilah yang kemudian di-SK kan sebagai yang berhak menerima bantuan," jelas M Zain.

Baca Juga: Dua Hari Lagi Kena Blokir Lho Bund! Buruan Cairkan Bansos PKH dan BPNT dari Kemensos

Meski proses verifikasi dan validasi sudah dilakukan dua kali, lanjut Zain, pihaknya menyiapkan upaya ketiga. Upaya tersebut adalah menerbitkan SPTJM.

"Setiap penerima bantuan sudah menandatangani SPTJM di atas materai yang menyatakan bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya," tegas M Zain.

"Jika ternyata sudah menerima, berarti akan dikembalikan. Jadi tidak double atau ganda," sambungnya.

Zain menambahkan bahwa ada tahap lanjutan yang akan dilakukan dalam proses pengembalian ini. Pihaknya sudah menerbitkan surat ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk melalukan proses sosialisasi dan tindak lanjut.

"Saya yakin setelah ada proses sosialisasi, para guru akan memahami dan menindaklanjuti," sebutnya.***

 


Editor : inilahkoran