Waduh, Ternyata Kasi Bina Marga Jabar Meminta Fee Kepada Meikarta

Terdakwa kasus suap mega proyek Meikarta, Fitradjadja Purnama mengaku uang senilai 90 ribu SGD diberikan ke Kasi Dinas Bina Marga Jabar Yani Firman atas permintaan Yani sendiri. Selain itu, Fitrdjad

Waduh, Ternyata Kasi Bina Marga Jabar Meminta Fee Kepada Meikarta
Saksi Ahli Sidang Meikarta

INILAH, Bandung- Terdakwa kasus suap mega proyek Meikarta, Fitradjadja Purnama mengaku uang senilai 90 ribu SGD diberikan ke Kasi Dinas Bina Marga Jabar Yani Firman atas permintaan Yani sendiri. Selain itu, Fitrdjadja mengaku digaji 1000 sgd per hari untuk mengurus izin Meikarta.

Hal itu diungkapkan Fitradjadja saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen dan Taryudi di Pwngadilan Tipikor pada PN Klas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (13/12/2019).

Fitra mengaku pemberian uang itu dilakukan terkait rekomendasi dengan catatan (RDC) Pemprov Jabar saat Pemprov Jabar meminta perizinan Meikarta dihentikan sementara. "Saat itu, semua kelengkapa‎n ‎terkait RDC sudah lengkap. Tapi kok belum keluar juga. Saya minta (terdakwa) Taryudi untuk mengecek, ternyata berkasnya masih di Pak Yani Firman. Setelah itu, Pak Yani katnya minta bertemu," katanya.

Fitra pun akhirnya menemui Yani, bersama Henry dan Taryudi, serta  membicarakan soal mandegnya RDC. Saat itu Yani bilang perlu Rp 500 jutw untuk stafnya.  "Akhirnya, uang diberikan ke pak Yani, uangnya dari pak ‎Henry. Nilainya saya enggak tahu, tapi pecahan dolar Singapura," katanya.

Pada persidangan 28 Januari, Yani Firman tidak mengakui dirinya meminta uang pada Fitradjaja, Henry Jasmen atau Taryudi. Bahkan Yani mengaku disuruh atasannya untuk mengembalikan uang tersebut.

Sementara soal kepengurusan izin Meikarta, Fitra mengaku diminta Billy Sindoro. Saat itu  Meikarta  sudah punya IPPT, master plan namun belum ada izin lainnya. "Dengan fee sebesar 1000 SGD per hari. Saat itu Pak Billy minta saya untuk 80 persen tinggal intens di Jakarta," ujarnya.

Selain pemeriksaan saksi, dalam sidang juga mendengarkan pendapat saksi ahli hukum pidana Dian Hendriawan, I Gede Panca Astawa, dan Jisman Samosir. Saksi ahli Dian dan dan Panca Astawa dihadirkan tim pengacara terdakwa Billy Sindoro dan dan Henry Jasmen.

Keduanya meringankan kedua terdakwa.
Saksi Dian misalnya, menyebut bahwa peran Billy sebenarnya adalah sebagai orang yang turut serta melakukan, bukan menyuruh melakukan, sedangkan menurut pengacara Billy Sindoro, Ervin Lubis, sepanjang persidangan, saksi tidak menyebut ekplisit peran Billy.

Sidang dikebut karena pada 4 Maret, hakim harus sudah membacakan vonis, mengingat batas waktu penahanan ke empat terdakwa berakhir pada 11 Maret.(*)


Editor : inilahkoran