Wah...Ternyata Banyak Pejabat Bogor Hubungi Kuasa Hukum Irianto, Ada Apa?

Mundur sebagai kuasa hukum tersangka Irianto, kantor hukum A.R.D and Partner merasa ada yang aneh. Salah satunya, beberapa pejabat penting kerap menghubungi mereka.

Wah...Ternyata Banyak Pejabat Bogor Hubungi Kuasa Hukum Irianto, Ada Apa?

INILAH, Bogor – Mundur sebagai kuasa hukum tersangka Irianto, kantor hukum A.R.D and Partner merasa ada yang aneh. Salah satunya, beberapa pejabat penting kerap menghubungi mereka.

Hal itu diungkapkan salah seorang pengacara dari kantor hukum A.R.D and Partner itu, M Bakri. Dia menyatakan kasus hukum tersangka Irianto, pejabat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor itu menyita perhatian publik atau masyarakat luas karena menyeret tersangka yang merupakan pejabat.

Bakri pun mengaku pernah dihubungi beberapa pejabat penting di Bumi Tegar Beriman. Sang pejabat minta bertemu dengan dirinya.

“Ada beberapa orang pejabat penting yang sudah menghubungi saya untuk minta bertemu demi kepentingannya masing-masing. Namun karena etika, saya pun sudah menyarankan agar mereka bertemu dengan Arifudin selaku kordinator atau ketua kuasa hukum," jelas Bakri di Bogor, Senin (13/7/2020).

Aripudin selaku pemilik kantor hukum A.R.D and Partner mengatakan alasan pihaknya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum tersangka Irianto karena ada hal yang bertentangan dengan hati yaitu adanya pihak lain di luar kuasa hukum yang melampaui tugas dan fungsi kuasa hukum.

"Selain ada pihak lain yang ditunjuk pihak keluarga lalu melampaui tugas dan fungsi kami selaku kuasa hukum, kami juga tidak ada kesepakatan yang jelas mengenai cara penanganan perkara. Maka guna menghindari kerugian bagi pihak tersangka maupun kami, hari ini kami mengundurkan diri srbagai kuasa hukum," kata Aripudin.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Pusat Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Bogor ini menerangkan dengan pengunduran diri maka pihaknya secara otomatis menarik surat permohonan tahanan kota tersangka I ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Informasi yang dihimpun Inilah, tersangka Irianto dikenakan pasal 12 huruf a Undang - Undang (UU)  Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. (reza zurifwan)
 


Editor : Zulfirman