Wakil Ketua DPR Sebut UU Otsus Baru Beri Harapan Baru untuk Papua

Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar, mengatakan UU Nomor 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memberi harapan baru untuk pembangunan Bumi Cenderawasih tersebut.

Wakil Ketua DPR Sebut UU Otsus Baru Beri Harapan Baru untuk Papua
Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar. (antara)

INILAH, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar, mengatakan UU Nomor 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memberi harapan baru untuk pembangunan Bumi Cenderawasih tersebut.

Dalam UU Nomor 2/2021 tersebut, anggota DPRD tingkat kabupaten dan kota kini mulai berlaku dengan metode pengangkatan, sama seperti anggota DPRD tingkat provinsi.

Muhaimin mengatakan kebijakan itu solusi terbaik dan kompromistis dengan ditiadakannya partai politik lokal.

Baca Juga : Indonesia Butuh 14 Gigawatt Pembangkit Energi Baru Terbarukan

"Dengan kebijakan ini diharapkan putra-putri terbaik Papua dapat memberikan kontribusi terbaik untuk pembangunan Papua, sekaligus untuk Indonesia tercinta," kata Muhaimin, dalam keterangannya yang diterima Selasa.

Selain itu, lanjut Muhaimin, capaian luar biasa dari perjuangan UU Otsus yang baru tersebut ialah peningkatan Dana Alokasi Umum Nasional untuk Papua menjadi 2,25 persen dari sebelumnya 2 persen.

Selanjutnya, UU Otsus yang baru nantinya akan terdapat tujuh peraturan pemerintah selaku produk hukum turunan UU tersebut, katanya. UU Otsus yang terdahulu hanya terdapat satu PP terkait lembaga kultur orang asli Papua Majelis Rakyat Papua.

Baca Juga : Wamentan: Kaum Milenial Jadilah Petani dengan Pemanfaatan Teknologi

Terkait pembentukan PP selaku turunan dari UU Nomor 2/2021, sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melaporkan kepada Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, akan ada sedikitnya dua PP.

Halaman :


Editor : suroprapanca