Warga Enggan Buat Akta Kematian, KPU Cimahi Temukan Data Ganda di DPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi masih mendapati adanya kegandaan data pemilih pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) di wilayahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi masih mendapati adanya kegandaan data pemilih pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) di wilayahnya.
Salah satunya, KPU Kota Cimahi menemukan data warga yang sudah meninggal dunia, namun masih tercatat sebagai daftar pemilih sementara (DPS).
"Untuk kegandaan data masih kami proses penyaringan di aplikasi Sidalih. Mudah-mudahan nanti di tanggal 3 Agustus 2024 kami akan melakukan penetapan DPS di tingkat kelurahan, harapannya itu sudah bersih dari kegandaan dan lain sebagainya," kata Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand saat ditemui di Cimahi, Kamis 1 Agustus 2024.
Anzhar mengakui, pihaknya masih menemui adanya kendala pada tahapan pencoklitan, yakni masih terdapat warga yang sudah meninggal, namun masih tercatat sebagai DPS.
"Kendalanya dari legal formalnya. Jadi KPU bisa mencabut nama yang sudah meninggal itu kalau sudah ada surat atau akta kematian atau minimal surat keterangan kematian dari kelurahan," ujarnya.
Menurutnya, hal yang sulitnya lantaran pihak keluarga yang bersangkutan banyak yang enggan mengurus surat kematian dengan berbagai alasan, ada yang alasannya takut tidak dapat bansos lagi dan lain sebagainya.
"Itu yang selalu menjadi alasan masyarakat enggan membuat surat atau akta kematian," tuturnya.
Oleh karena itu, sambung Anzhar, pihaknya berharap kepada pemerintah dalam hal ini Disdukcapil bisa mendorong atau menjemput bola kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman bahwa pembuatan akta kematian.
Sebab, legal formal tersebut sangat penting sebagai updating data baik bagi KPU maupun Disdukcapil Kota Cimahi sendiri.
"Sehingga kami dari KPU sebagai user dari data tersebut sudah bisa membuat atau melakukan atau eksekusi terhadap hal-hal semacam itu," ujarnya.***
Editor : JakaPermana

