Angkat Suara Soal Surat Permintaan Data Petugas KPPS, Ketua KPU Cimahi: Tidak Masalah itu untuk Mempermudah Komunikasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi angkat suara terkait beredarnya surat dari Polres Cimahi yang ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi yang isinya meminta data nama-nama kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi angkat suara terkait beredarnya surat dari Polres Cimahi yang ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi yang isinya meminta data nama-nama kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Diketahui, dalam surat yang ditandatangani Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Cimahi AKP A. Dody Hermawan atas nama Kapolres Cimahi tersebut tertulis "Kami mengajukan permintaan data nama KPPS berikut nomor HP yang bersangkutan untuk memudahkan koordinasi selama kegiatan pengamanan tahapan Pemungutan Suara Pemilu Serentak tahun 2024".
Selain itu, surat tersebut diketahui berkop Polres Cimahi dengan nomor tak lengkap, yakni No. B/.../II/PP.1/2024/Intelkam, dan juga tanggal tak terisi, ... Februari 2024.
"Terkait adanya surat permintaan nama-nama KPPS, secara kelembagaan sebenarnya tidak jadi masalah karena itu surat resmi dari kepolisian. Selain itu, memang tidak hanya kepolisian yang minta data tersebut," kata Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, Senin 12 Februari 2024.
Menurutnya, permintaan serupa juga datang dari kejaksaan melalui surat yang dilayangkan kepada pihaknya. Hanya saja untuk pemberian data KPPS tidak bisa seluruhnya diberikan.
"Hanya nomor ketua KPPS nya saja yang kita berikan karena untuk nomor handphone seluruh KPPS itu ada beberapa yang menjadi admin di aplikasi Sirekap," tuturnya.
Anzhar mengaku khawatir apabila semua nomor petugas KPPS diberikan disalahgunakan untuk kejahatan siber seperti peretasan aplikasi Sirekap dan lain sebagainya.
"Itu yang kita khawatirkan. Makanya, kemarin hanya nomor Ketua KPPS saja yang kita sampaikan karena memang sudah ada arahan dari KPU Provinsi Jabar dan memperbolehkan pemberian data anggota KPPS kepada instansi yang meminta secara resmi," ungkapnya.
Kendati begitu, pihaknya masih menyusun data tersebut lantaran memang banyak. Namun, dalam waktu dekat KPU Kota Cimahi bakal menyampaikan surat balasan dalam waktu dekat ke instansi-instansi yang meminta data tersebut.
"Karena memang di surat yang masuk juga baik dari kepolisian maupun kejaksaan semua maksud dan tujuannya untuk mempermudah koordinasi dan mempermudah komunikasi," tegasnya.
Anzhar menilai, selama hal tersebut dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan Pemilu 2024 yang puncaknya akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti kenapa tidak KPU Kota Cimahi bersinergi.
"Jadi kalau untuk lembaga sendiri setiap surat permohonan data dari instansi kami konsultasikan ke provinsi. Kalau memang arahan dari provinsi kami diperbolehkan tentu lami akan berikan," terangnya.
"Sebaliknya, kalau tidak boleh atau tidak ada MoU dari KPU RI kami tidak akan berikan," imbuhnya.
Namun, sambung Anzhar, sejauh ini setelah kemarin pihaknya berkonsultasi dengan Kadiv SDM KPU Provinsi Jabar, beliau memperbolehkan untuk memberikan data tersebut. Hanya saja terbatas, yakni hanya memberikan nomor ketua KPPS-nya saja.
"Karena untuk mempermudah komunikasi. Intinya tidak ada masalah. Sebenarnya yang menjadi masalah kalau mintanya terselubung," paparnya.
Anzhar menegaskan, yang menjadi persoalan ketika meminta data-data KPPS secara diam-diam dan tidak diketahui oleh KPU Kota Cimahi.
Kendati demikian, apabila surat permohonannya dibuat secara resmi, ada fisik dan diterima oleh pihak tidak jadi persoalan.
"Itu hal-hal yang wajar untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi selama tujuan permohonan datanya dilakukan secara resmi dengan mekanisme yang sesuai dengan aturan," tandasnya.*** (agus satia negara)***
Editor : JakaPermana


