Kagumi Keindahan Alam Gunung Bunder 2, Hadi Tjahjanto Meminta Pemkab Bogor Jaga LP2B

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengagumi keindahan alam pesawahan dan lembah batu di Desa Gunung Bunder 2, Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Kagumi Keindahan Alam Gunung Bunder 2, Hadi Tjahjanto Meminta Pemkab Bogor Jaga LP2B
Kepada Acih dan Muhidin, selaku petani yang mendapatkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Hadi Tjahjanto berpesan agar sawah di Kabupaten Bogor tetaplah menjadi sawah ke depannya. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengagumi keindahan alam pesawahan dan lembah batu di Desa Gunung Bunder 2, Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Hadi Tjahjanto pun meminta, agar keindahan itu dijaga baik oleh masyarakat, Pemdes Gunung Bunder 2, Pemcam Pamijahan, Pemkab Bogor hingga Pemprov Jawa Barat.

Kepada Acih dan Muhidin, selaku petani yang mendapatkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Hadi Tjahjanto berpesan agar sawah di Kabupaten Bogor tetaplah menjadi sawah ke depannya.

Baca Juga : Warga dan Aparat Desa Ciherang dan Cimande Hilir Sebut Truk Aqua Tak Ganggu Kenyamanan

"Saya berpesan, sawah bapak maupun ibu tetap menjadi sawah. Nanti, Pemdes Gunung Bunder 2 dengan didukung Pemkab Bogor dan Pemprov Jawa Barat harus menjadikan Lembah Batu menjadi objek wisata alam (tematik)," ungkap Hadi Tjahjanto kepada wartawan, Senin, 12 Februari 2024.

Kepada Pemkab Bogor dan Pemprov Jawa Barat, ia pun meminta tetap mempertahanlan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

"Sayang sawah irigasi alamnya sangat baik, sumber air bersihnya juga melimpah dan hasil panen pertaniannya bagus. Pemkab Bogor dan Pemprov Jawa Barat harus mempertahankan LP2B dan tertuanh dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," tambah Hadi Tjahjanto.

Baca Juga : Syarifah Sofiah Tinjau TPS Rawan Bencana di Kota Bogor, Hasilnya TPS 14 Cilendek Barat Direlokasi

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Triadi menuturkan bahwa pembangunan objek wisata alam yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa mengunakan anggaran dana desa (DD).

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani