WFH 100 Persen Setiap Kamis Pemprov Jabar Dinilai Efektif, Pemkot Bandung Masih Tunggu Arahan, Saat Ini Belum Diperlukan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hingga kini belum menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi akan memberlakukan WFH setiap hari Kamis mulai Januari 2026.

WFH 100 Persen Setiap Kamis Pemprov Jabar Dinilai Efektif, Pemkot Bandung Masih Tunggu Arahan, Saat Ini Belum Diperlukan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hingga kini belum menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi akan memberlakukan WFH setiap hari Kamis mulai Januari 2026.

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hingga kini belum menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi akan memberlakukan WFH setiap hari Kamis mulai Januari 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin menjelaskan, sampai saat ini Pemkot Bandung belum menerima arahan resmi dari pimpinan terkait pelaksanaan WFH. 

"Sampai saat ini, kami di Kota Bandung belum mendapat arahan dari pimpinan untuk arahan WFH. Jadi kami belum melaksanakan WFH," kata Evi Hendarin pada Selasa 6 Januari 2026.

Ia menambahkan, keputusan pimpinan saat ini menilai kegiatan WFH belum diperlukan di Kota Bandung. "Menurut pimpinan, kegiatan WFH belum diperlukan. Jadi kami masih melaksanakan skema masuk kerja secara keseluruhan, semua work from office," ucapnya.

Meskipun informasi mengenai kebijakan WFH telah diterima, Evi menegaskan pemerintah kota masih menunggu arahan lebih lanjut. Di sisi lain, Pemkot Bandung tetap fokus pada pelayanan publik secara langsung.

"Kami sudah menerima informasi untuk WFH, tetapi kami masih menunggu arahan dari pimpinan," ujar dia.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memutuskan menerapkan WFH setiap hari Kamis bagi seluruh ASN mulai Januari 2026. Keputusan ini, diambil setelah evaluasi uji coba menunjukkan skema tersebut mampu menekan biaya operasional hingga 20 persen.

Keputusan resmi, ditetapkan melalui surat edaran gubernur menyusul hasil evaluasi yang menunjukkan efisiensi penggunaan sumber daya yang signifikan.***


Editor : JakaPermana