Zona Merah Penyebaran Covid-19 Disemprot Disinfektan

Ditetapkan menjadi zona merah penyebaran wabah virus corona (Covid-19), Kecamatan Bojonggede dan Kecamatan Cibinong disemprot zat disinsfektan.

Zona Merah Penyebaran Covid-19 Disemprot Disinfektan
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Ditetapkan menjadi zona merah penyebaran wabah virus corona (Covid-19), Kecamatan Bojonggede dan Kecamatan Cibinong disemprot zat disinsfektan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan Penyemprotan zat disinsfektan secara massif.

"Kami hari ini atas perintah Bupati Bogor Ade Yasin menyemprot Kecamatan Bojonggede yang masuk zona merah, karena 3 orang warganya terkonfirmasi atau positif terjangkit virus corona," kata Sekretaris BPBD Kabupaten Bogor Budi Pranowo kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

Dia menerangkan, dalam pelaksanaan penyemprotan zat disinfektan itu jajarannya dibantu Satpol PP dan Polsek Bojonggede. Dengan kelengkapan personel itu, selain melakukan penyemprotan jajarannya juga melakukan sosialisasi physical distancing.

Terpisah, DLH Kabupaten Bogor juga menyemprotkan zat disinfektan di beberapa ruas jalan, tempat ibadah, dan kompleks perumahan di Kecamatan Cibinong.

"Hari ini kami menyemprotkan zat disinfektan di Jalan Bersih, Jalan KSR Dadi Kusmayadi, Masjid Baitul Faizin, RSUD Cibinong, dan sebuah perumahan di Kelurahan Pondok Rajeg Cibinong," ucap Plt Kepala DLH Anwar Anggana.

Selain Kecamatan Bojonggede dan Kecamatan Cibinong, Kecamatan Gunung Putri juga masuk ke dalam zona merah penyebaran wabah virus corona, dia menambahkan penyemprotan zat disinfektan di Kecamatan Gunung Putri akan dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

"Dalam penyemprotan zat disinfektan di wilatah zona merah penyebaran wabah virus corona ini kami membagi tugas, kemungkinan yang akan menyemprotkan zat disinfektan ke Kecamatan Gunung Putri ialah petugas Damkar," tambahnya. (Reza Zurifwan)
 


Editor : Doni Ramdhani