125 Orang Ikuti Seleksi Jukir Resmi Kota Bogor, 30 Orang Lolos Tahap Awal
Pemkot Bogor menyeleksi 125 calon jukir resmi dari 312 pendaftar. Sebanyak 30 orang akan direkrut pada tahap awal untuk membenahi retribusi parkir.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sebanyak 125 orang mengikuti seleksi rekrutmen juru parkir (jukir) resmi mitra Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Senin (19/10/2026).
Rekrutmen ini dilakukan untuk membenahi tata kelola perparkiran, menekan kebocoran retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengalihkan tugas parkir yang selama ini dijalankan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, dari total 312 pendaftar melalui media sosial dan saluran resmi Dishub, sebanyak 125 orang hadir mengikuti tes wawancara. Pada tahap awal, Pemkot Bogor akan merekrut 30 jukir resmi, kemudian dilanjutkan dengan penambahan 80 orang.
"Siapa jukir yang hari ini direkrut 30 orang itu adalah pengganti jukir ASN, yang tugasnya nanti kami alihkan. ASN tersebut tidak lagi menjadi jukir, tetapi menjadi petugas penertiban lalu lintas dan pengawasan terhadap para jukir ini," kata Jenal kepada wartawan.
Ia menjelaskan, jukir mitra tidak akan menerima gaji bulanan dari APBD. Sebagai gantinya, diterapkan skema bagi hasil retribusi dengan pembagian 40 persen untuk Pemkot Bogor dan 60 persen untuk jukir.
Skema tersebut direncanakan mulai berlaku pada awal 2027 setelah kajian potensi pendapatan di setiap titik parkir selesai dilakukan oleh lembaga profesional dan akademisi.
Selain memperoleh kepastian hukum melalui surat keputusan (SK) penunjukan dari Kepala Dishub, para jukir resmi akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, seragam, kartu identitas, serta fasilitas pembayaran digital menggunakan kode QRIS.
Jenal mengatakan, program ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran yang telah disahkan DPRD Kota Bogor.
Pemkot Bogor menargetkan penataan terhadap sekitar 100 hingga 115 titik parkir tepi jalan umum (on-street parking), sekaligus membina lebih dari 500 jukir yang sudah beroperasi agar mematuhi ketentuan tarif resmi, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil.
Para jukir juga diharapkan membantu menjaga ketertiban dengan melarang kendaraan parkir di atas trotoar maupun melawan arus lalu lintas.
Saat ini, realisasi retribusi parkir Kota Bogor baru mencapai sekitar 60 persen atau Rp2,2 miliar dari target Rp4 miliar.
Jenal mengungkapkan, berdasarkan kajian potensi, retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Bogor diperkirakan dapat menyumbang PAD hingga Rp10 miliar per tahun apabila dikelola secara tertib dan transparan.
"Tarif di masyarakat harus sama dan tidak ada lagi tarif fantastis atau pungutan lebih. Pembenahan ini agar kebocoran tidak terjadi di titik yang belum ditagih, sehingga retribusi parkir dapat dikembalikan menjadi pembangunan bagi masyarakat," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti
