Disdagin Depok Latih Pedagang Pasar Cisalak Jadi Juru Sembelih Halal
Disdagin Depok melatih pedagang Pasar Cisalak menjadi Juru Sembelih Halal atau Juleha untuk meningkatkan standar penyembelihan unggas dan keamanan pangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Jawa Barat, memberikan pelatihan Juru Sembelih halal (Juleha) unggas kepada pedagang di Pasar Cisalak.
Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pedagang dalam menerapkan teknik penyembelihan unggas yang sesuai ketentuan syariat Islam sekaligus memenuhi standar keamanan pangan.
Kepala Disdagin Kota Depok Widyati Riyandani mengatakan, pedagang ayam dan bebek tidak hanya bertanggung jawab menjual produk yang baik, tetapi juga memastikan proses penyembelihan dilakukan sesuai ketentuan syariat.
"Melalui pelatihan ini, kami berharap masyarakat semakin yakin terhadap kualitas produk unggas yang dijual di Pasar Cisalak," ujar Widyati seperti dikutip dari Antara, Senin (28/9/2026).
Menurut Widyati, pedagang unggas perlu memahami tata cara penyembelihan halal serta memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan pangan.
Selain itu, pedagang juga perlu memahami pengelolaan limbah hasil penyembelihan untuk menjaga kebersihan dan higienitas lingkungan pasar.
Penyembelihan Halal Harus Penuhi Ketentuan Syariat
Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok Ahmad Mujib menjelaskan, kehalalan daging tidak hanya ditentukan dari jenis hewan yang disembelih. Proses penyembelihan juga harus memenuhi rukun dan syarat sesuai syariat.
"Dalam fiqih, penyembelihan bukan sekadar memotong leher hewan. Ada ketentuan mengenai penyembelih, alat yang digunakan, kondisi hewan, bagian yang terpotong, serta tata cara penyembelihan. Semua itu harus diperhatikan agar hasil sembelihan benar-benar halal untuk dikonsumsi," jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip ihsan dalam proses penyembelihan. Juru sembelih diminta menggunakan alat yang tajam, mempercepat proses penyembelihan, serta menghindari tindakan yang dapat menyiksa hewan.
"Gunakan alat yang tajam, percepat proses penyembelihan, tidak menyiksa hewan, serta memastikan proses dilakukan dengan tata cara yang benar," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Dakwah Sembelih Halal (DSH) Brazkie Adam memberikan materi mengenai teknik penyembelihan unggas sesuai ketentuan syariat.
Menurutnya, penyembelihan halal tidak cukup hanya dengan niat dan membaca basmalah. Juru sembelih juga harus memahami teknik penyembelihan yang benar.
"Penyembelihan halal tidak cukup hanya dengan niat dan membaca basmalah. Tekniknya juga harus benar. Juru sembelih harus memahami bagian leher yang disayat, memastikan saluran yang dipersyaratkan syariat terputus dengan baik, menggunakan pisau yang tajam, serta tidak melakukan proses lanjutan sebelum hewan benar-benar mati," tuturnya.
Editor : Ahmad Sayuti

