14 Pelanggar Perda Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

Sebanyak 14 pelanggar peraturan daerah Kota Bandung menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jumat 22 November 2024.

14 Pelanggar Perda Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring
Para pelanggar yang mengikuti sidang tipiring itu dituntut setelah dijaring Satpol PP Kota Bandung karena diduga melanggar sejumlah aturan. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Sebanyak 14 pelanggar peraturan daerah Kota Bandung menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jumat 22 November 2024.

Para pelanggar yang mengikuti sidang tipiring itu dituntut setelah dijaring Satpol PP Kota Bandung karena diduga melanggar sejumlah aturan.

Ada pun sidang tipiring ini mencakup dua jenis pelanggaran. Yakni berdagang di tempat terlarang yang dilakukan di beberapa lokasi, seperti Jalan Otto Iskandardinata, Taman Kaca, Jalan AH Nasution, Jalan Diponegoro, dan Jalan Soekarno-Hatta.

"Sepuluh orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Perda No 9 Tahun 2019," kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi pada Jumat 22 November 2024.

Pelanggaran kedua, dituturkannya mereka membuang sampah sembarangan. Pelanggaran ini terjadi di Jalan Kiara Condong dan Jalan Rereongan Sarupi, Ciumbuleuit.

"Empat orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 19 ayat (1) huruf e Perda No 9 Tahun 2019," ucapnya.

Total 14 terdakwa menjalani proses sidang yustisi dengan sanksi berupa denda dan kurungan subsider. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan menjaga ketertiban umum di Kota Bandung.

"Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel dari berbagai pihak, antara lain Satpol PP Kota Bandung, termasuk PPNS dan pejabat terkait, tiga personel dari Pengadilan Negeri Bandung, dan satu eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung," ujar dia.


Editor : Doni Ramdhani