Gegara Hal ini, Puluhan Warga Jalani Sidang Tipiring

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tengah gencar melakukan penindakan terhadap warga yang melakukan pelanggaran baik yang membuang sampah sembarangan hingga mengganggu ketertiban umum.

Gegara Hal ini, Puluhan Warga Jalani Sidang Tipiring
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tengah gencar melakukan penindakan terhadap warga yang melakukan pelanggaran baik yang membuang sampah sembarangan hingga mengganggu ketertiban umum.

INILAHKORAN, Cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tengah gencar melakukan penindakan terhadap warga yang melakukan pelanggaran baik yang membuang sampah sembarangan hingga mengganggu ketertiban umum.

Setidaknya, sebanyak 10 warga dan 39 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Cimahi menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) terkait kebersihan dan ketertiban umum. 

"Kami mendapati 10 warga kedapatan membuang sampah sembarangan, empat orang diantaranya bukan warga Cimahi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi, M. Samsul.

Atas tindakan tak terpuji tersebut, kata Samsul, Majelis hakim Pengadilan Negeri Cimahi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp150 ribu kepada 10 pelanggar tersebut.

"Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah," katanya.

Sementara untuk 39 PKL, mereka melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dikenakan sanksi denda bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp60 ribu. 

“Meski para PKL tidak hadir dalam persidangan, hakim tetap menjatuhkan putusan verstek atau putusan tanpa kehadiran terdakwa,” sebutnya.

Pihaknya berharap pemberian sanksi tersebut bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar. Sekaligus, menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Selain sosialisasi, tentu saja penegakan hukum ini menjadi upaya preventif agar masyarakat lebih tertib,” ujarnya.***


Editor : JakaPermana