15 Golongan Warga DKI Kini Bisa Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis
Berikut 15 golongan warga DKI yang bisa naik TransJakarta, LRT, MRT gratis.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program transportasi umum gratis bagi sejumlah kelompok masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang diteken oleh Gubernur Pramono Anung.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan 15 golongan warga yang berhak menikmati layanan gratis di moda transportasi massal seperti Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik di Ibu Kota.
Dalam Pergub tersebut juga dijelaskan secara rinci persyaratan dan mekanisme pendaftaran bagi warga yang ingin mendapatkan fasilitas ini. Mereka yang memenuhi kriteria dapat melakukan registrasi resmi untuk mendapatkan akses bebas biaya perjalanan.
Berikut daftar 15 golongan penerima manfaat layanan transportasi umum gratis di Jakarta:
-
Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
-
Penerima bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
-
Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
-
Anggota Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK
-
PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
-
ASN aktif dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta
-
Penyandang disabilitas
-
Lansia (penduduk lanjut usia)
-
Veteran Republik Indonesia
-
Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
-
Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
-
Penjaga rumah ibadah
-
Penduduk Kabupaten Kepulauan Seribu
-
Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau posyandu
-
Anggota TNI dan Polri
Program ini menjadi salah satu langkah strategis Pemprov DKI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas akses mobilitas publik, dan mengurangi kemacetan serta polusi udara di Jakarta.
Editor : Firda Rachmawati

