15 Tahun Tanahnya Tak Kunjung Dibayar, Warga Dua Desa di Ngamprah Minta Pemda KBB Segera Ganti Untung

Warga Desa Mekarsari dan Cilame Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menanti kepastian pembayaran ganti untung atas tanah yang masuk dalam zona perkantoran Pemkab Bandung Barat.

15 Tahun Tanahnya Tak Kunjung Dibayar, Warga Dua Desa di Ngamprah Minta Pemda KBB Segera Ganti Untung
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys

INILAHKORAN, Ngamprah - Warga Desa mekarsari dan Cilame Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menanti kepastian pembayaran ganti untung atas tanah yang masuk dalam zona perkantoran Pemkab Bandung Barat.

Pasalnya, sudah 15 tahun warga di dua desa tersebut terkatung-katung hingga akhirnya meminta bantuan kepada anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat.

"Perwakilan pemilik tanah dan bangunan, kemarin sudah menyampaikan aspirasinya ke Komisi III DPRD KBB," kata Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys saat dikonfirmasi, Kamis 17 Juli 2025.

"Mereka mempertanyakan soal kepastian pembayaran ganti untung yang dijanjikan pemerintah daerah," sambungnya.

Pither menjelaskan, audiensi tersebut juga turut dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Bapelitbangda, Dinas Perkim, BKAD, dan Dinas PUTR KBB.

Menurutnya, warga sudah menunggu kepastian pembebasan tanah miliknya sejak 2010. Padahal, lokasi tanah mereka sudah ditetapkan Pemkab Bandung Barat sebagai zona untuk Ibu Kota Kabupaten Bandung Barat.

"Tanah mereka sudah terplot dalam siteplan zona Ibu Kota KBB. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemkab Bandung Barat, bahwa rumah dan bangunan tersebut tidak boleh diperjualbelikan maupun dibangun. Dan mereka sudah mematuhi aturan tersebut," tuturnya.

Berdasarkan penuturan warga, total nilai ganti untung yang mesti dibayarkan oleh Pemkab Bandung Barat mencapai Rp176 miliar.

Kendati begitu, pada prinsipnya, warga tidak keberatan jika dibayar tidak dibayar sekaligus. Namun secara bertahap sampai 10 tahun.

"Sebenarnya warga juga tidak keberatan jika pembayarannya dilakukan secara bertahap mau dicicil 5-10 tahun bagi mereka tidak masalah. Asal ada kepastian dari pemerintah daerah," ujarnya.

Pada tahun 2024, ungkap Pither, Pemkab Bandung Barat sudah mengalokasikan anggaran untuk pembebasan sebesar Rp5 miliar. Namun terkena rasionalisasi, sementara 2025 tidak dianggarkan.

"Soal pembebasan tanah zona Ibu Kota KBB ini kita dorong masuk dalam RPJMD untuk 5 tahun ke depan," ujarnya. 

"Sehingga tiap tahun bisa teranggarkan, tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah," sambungnya.

Pither pun tak memungkiri pengorbanan warga untuk mewujudkan pusat pemerintahan di Ngamprah sangat besar. Tidaklah mungkin gedung perkantoran pemerintahan akan berdiri seperti sekarang, jika warga tak mau tanah dan bangunan miliknya dibebaskan.

"Tidak mungkin terwujud gedung megah pemerintahan seperti sekarang, kalau warganya tidak mau melepas asetnya," ucapnya. 

"Oleh karena itu, persoalan pembebasan lahan menjadi perhatian serius Pemkab dan DPRD KBB," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti