Nasib Tak Menentu, Warga Desa Mekarsari Pemilik Lahan Minta Pemkab Bandung Barat Berikan Kepastian
Nasib warga Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah pemilik lahan di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kian tak menentu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Nasib warga Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah pemilik lahan di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kian tak menentu.
Tak banyak yang mereka inginkan, hanya keseriusan kapan Pemkab Bandung Barat bakal melakukan Ganti Untung yang sejak 15 tahun silam dijanjikan.
Apalagi, bagi warga yang posisi lahannya terjepit dengan lahan yang telah dibebaskan Pemkab Bandung Barat.
"Kami hanya meminta kejelasan bahwa lahan yang telah terploting tersebut akan jadi dibebaskan atau tidak," kata perwakilan pemilik lahan Desa Mekarsari, Dadang Alamsyah, Kamis 31 Juli 2025.
"Kami minta ada ketegasanlah dari pemerintah. Terutama, terhadap lahan yang posisinya terjepit sekelilingnya oleh pemda," sambungnya.
Menurutnya, para pemilik yang lahannya sudah terplot sudah menunggu selama hampir 15 tahun lamanya.
"Kami sudah menunggu hampir 15 tahun seperti ini, jadi mohon ada kejelasan," jelasnya.
Pihaknya juga mendorong Bupati Bandung Barat dan Sekretaris Daerah untuk menyisipkan anggaran untuk pembebasan lahan baik yang terjepit maupun sudah diploting.
"Ada sekitar 14 bidang dan untuk luasnya juga di bawah 1000 meter, ada yang 140 meter dan 200 meter jadi tolong ini diperhatikan," ujarnya.
Sementara itu, sambung Dadang, terkait dengan harga Ganti Untung lahan yang sudah terploting pihaknya bakal mengikuti Tim Appraisal karena untuk kepentingan umum.
"Kalau masalah harga mah kita mengikuti aja apa yang disampaikan Tim Appraisal. Pokoknya saat ini kita ingin ada ketegasan bahwa ini mau dilanjutkan," katanya.
Namun, jika lahan tersebut tidak jadi dibebaskan pihaknya meminta Pemkab Bandung Barat untuk berkomitmen bahwa tidak akan ada lagi pengadaan lahan untuk perluasan kantornya.
"Kalaupun enggak jadi ada, harus ditegaskan bahwa tidak ada lagi pengadaan lahan. Warga kan enak tanahnya mau ditanami pepohonan atau dibangun juga jelas," bebernya.
Dadang mengaku, pihaknya telah mengirimkan surat audiensi untuk Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail untuk membahas persoalan lahan yang belum dibebaskan tersebut.
"Kami sudah kirim surat kepada pak Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dari 30 Juni 2025 dan ada tanda terimanya, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan," imbuhnya.
"Kita mah mau audensi aja dan menanyakan ke pak bupati karena pucuk pimpinan ada dibeliau," ujarnya.
Dadang pun tak memungkiri bahwa Pemkab Bandung Barat memiliki keterbatasan anggaran. Namun, pihaknya meminta pemerintah membuat sebuah komitmen terkait lahan yang telah terploting untuk perluasan kantor
"Saya juga paham anggaran terbatas, tapi misal kata pak bupati, tanah ini tetap dilanjutknan nanti kita lanjutkan di tahun sekian dan buatlah suatu komitmen yang jelas," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah yang lahannya telah diplot untuk perluasan perkantoran Pemkab Bandung Barat harus kembali gigit jari.
Pasalnya, uang Ganti Untung pembebasan lahan kantor tersebut belum tersedia di Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) KBB tahun 2025 maupun 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) KBB, Anni Roslianti. Pihaknya menegaskan, anggaran Ganti Untung untuk pembebasan lahan Kompleks Pemkab Bandung Barat belum ada.
Kendati demikian, pihaknya mengklaim telah menempuh salah satu persyaratan untuk pembebasan lahan dengan menyediakan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
"Kalau untuk DPPT-nya sudah tersedia. Cuma karena anggarannya belum tersedia, jadi kita belum bisa membebaskan lahan warga," kata Anni, Selasa 29 Juli 2025.
Anni menyebut, untuk total luas lahan yang belum dibebaskan Pemkab Bandung Barat di Desa Mekarsari berjumlah 118.417 meter persegi dengan 129 bidang. Sementara terkait harga, nanti bakal ditentukan tim appraisal.
"Untuk lahan yang berada di sekitar Desa Mekarsari, kalau anggarannya sudah bisa langsung tafsiran harganya diserahkan ke tim appraisal, karena ya sudah ada DPPT-nya," jelasnya. ***
Editor : JakaPermana


