Meski Lahan Terbatas, Pemkot Bogor Masih Bisa Panen Raya di Katulampa
Pemkot Bogor tetap mendukung program swasembada pangan dan masih bisa melakukan panen raya bersama KTD Bangun Tani Hias di Kampung Cikeas, Kelurahan Katulampa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kendati lahan terbatas, Pemkot Bogor tetap mendukung program swasembada pangan dan masih bisa melakukan panen raya bersama Kelompok Tani Dewasa (KTD) Bangun Tani Hias di Kampung Cikeas, Kelurahan Katulampa.
Kegiatan panen raya kali ini dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin dan jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor.
"Dengan luas lahan yang terbatas, kami mendukung pemerintah pusat dalam swasembada pangan. Nah, di Katulampa ini yang sama-sama kami injak, luasannya kurang lebih lima hektare," kata Jenal, Senin (5/10/2026).
Jenal menerangkan, lahan pertanian bukan sekadar sektor yang diharapkan menjadi sumber pendapatan daerah. Namun, juga memiliki fungsi utama dalam mendukung swasembada pangan dan sebagai area resapan air.
"Tidak hanya untuk Kota Bogor, namun juga untuk daerah penyangga lainnya. Ditambah Pemkot Bogor yang juga berkonsentrasi terhadap penjagaan lahan pertanian. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 maupun Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010," terangnya.
Jenal melanjutkan, dari aturan itu pemerintah daerah diperkenankan melakukan land banking lahan pertanian. Namun, karena keterbatasan, ikhtiar untuk menjaga lahan pertanian yang masih eksisting perlu dilakukan. Dalam Perda Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), juga tercatat bahwa hamparan pertanian di Kota Bogor tersisa 58 hektare dan kemungkinan akan kembali berkurang.
"Saya akan coba mengidentifikasi ulang, akan mengundang DKPP bersama aparat wilayah memastikan bahwa Perda yang sudah kami tetapkan 58 hektare itu harus betul-betul konsisten," tegasnya.
Jenal menjelaskan, begitu pula dengan para petani yang ada, pemerintah pusat akan memberikan jaminan dan asuransi jiwa serta asuransi usaha tanam padi kepada mereka dengan biaya yang terjangkau, yakni sekitar Rp36 ribu.
"Khawatir terjadi gagal panen akibat bencana alam dan lain-lain, Pemkot hadir memberikan pergantian, termasuk asuransi jiwa bagi para petani. Kebijakan asuransi ini merupakan lex specialis dari program pemerintah pusat yang akan ditindaklanjuti Pemkot Bogor melalui APBD Tahun Anggaran 2027 mendatang," jelasnya.
Jenal memberikan, dengan demikian, diharapkan Kota Bogor ikut terlibat dalam menyejahterakan para petani, termasuk menjaga keberlangsungan lahan pertaniannya.
Editor : Doni Ramdhani

