16 Persen ASN yang Mangkir Kerja di Hari Pertama Ramadhan Terancam Sanksi Tegas

Sanksi tegas siap menanti para ASN di Pemkab Bandung yang mangkir kerja saat hari pertama Ramadhan Bupati Bandung Dadang Supriatna pun geram

16 Persen ASN yang Mangkir Kerja di Hari Pertama Ramadhan Terancam Sanksi Tegas
Bupati Bandung Dadang Supriatna geram, diapun akan memberikan sanksi tegas terhadap 16 persen ASN yang tidak masuk atau mangkir di hari pertama kerja di Bulan Ramadhan.

INILAHKORAN, Soreang - Hari pertama bulan Ramadhan persentase kehadiran Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung mencapai 83,6 persen atau sebanyak 1.774 orang.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengstakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang mangkir kerja, pada bulan Ramadhan tahun ini. Kata dia, pihaknya, melaksanakan apel untuk mengecek kedisiplinan para ASN.

Dari data yang disodorkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), ada sekitar 334 ASN atau 16,4 persen yang absen. Pihaknya akan mengevaluasi.

Baca Juga: Hukum Ramadhan, Memakai Obat Tetes Telinga Membatalkan Puasa? Buya Yahya: Disesuaikan Kondisi Ini!

"Jika alasannya tidak jelas, akan diberikan sanksi disiplin," kata Dadang, dusai apel di Lapangan Upakarti Komplek Pemkab Bandung, di Soreang, Senin 4 Maret 2022.

Dikatakan Dadang, selama bulan Ramadhan, terdapat perbedaaan jam kerja bagi ASN Pemerintah kabupaten Bandung. Jika biasanya masuk pukul 7.30 – 16.00 WIB, kini  menjadi 08.00 – 15.00 WIB, khusus hari Jumat jam pulang kerja menjadi pukul 15.30 WIB. Perubahan jam kerja ini, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah.

"Sebagai tindak lanjutnya, Pemkab Bandung telah menurunkan SE Sekretaris Daerah tentang Penetapan Jam Kerja PNS Pada bulan Ramadhan 1443 H Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Bandung," katanya.

Baca Juga: Resep Takjil Ramadhan Buko Pandan, Duh Bikin Ngiler

Dadang menjelaskan, dalam SE ini disebutkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu. Ia  berharap regulasi ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai.

Sementara pada kegiatan Siraman Rohani di Gedung Muhammad Toha, Dadang  mengajak ASN untuk melaksanakan zakat profesi, berinfaq dan bersodaqah.

“Kami instruksikan bagi yang penghasilannya di atas Rp. 7,6 juta, agar melakukan  zakat profesi yang salah satunya untuk membantu para ustad. Sedangkan yang penghasilannya di bawah Rp. 7,6 juta, saya imbau untuk berinfaq dan bersodaqoh,” ujarnya.(rd dani r nugraha).


Editor : inilahkoran