Hukum Ramadhan, Memakai Obat Tetes Telinga Membatalkan Puasa? Buya Yahya: Disesuaikan Kondisi Ini!

Ganguan tak terduga kerap menghampiri saat puasa termasuk sakit telinga. Lantas bagaimana hukum memakai obat tetes telinga saat puasa?

Hukum Ramadhan, Memakai Obat Tetes Telinga Membatalkan Puasa? Buya Yahya: Disesuaikan Kondisi Ini!
Bagaimana hukum memakai obat tetes telinga saat berpuasa di bulan Ramadhan dalam pandangan islam. apakah membatalkan atau tidak?

INILAHKORAN, Bandung- Menjalani puasa Ramadhan harus dibarengi dengan ikhtiar menjaga puasanya supaya tidak batal. Kerap muncul pertanyaan terkait keabsahan memakai Obat tetes telinga saat puasa.

Menghindari hal-hal yang membatalkan puasa dalam berkegiatan tentu menjadi salah satu langkah antisipatif dalam menjaga puasa, terkait juga kekhawatiran tentang memakai Obat tetes telinga di bulan Ramadhan.

Menjaga semua lubang atau rongga dalam tubuh supaya tidak masuk air atau benda lain menjadi upaya menjada keabsahan puasa di bulan Ramadhan. Jadi apakah memakai Obat tetes telinga di bulan Ramadhan membatalkan puasa?

Baca Juga: Kim Sejeong dan Ahn Hyo Seop Penuhi Ide Lucu Saat Syuting Adegan Kencan di 'A Business Proposal'

Telinga termasuk rongga yang rentan membatalkan puasa jika ada yang masuk ke dalamnya. Tapi bagaimana hukum memakai Obat tetes telinga saat puasa?

Buya Yahya menjawab hal tersebut tidak membatalkan puasa karena termasuk dalam keadaan darurat, yaitu tengah sakit.

“Sesuai kondisi sakit, maka boleh, tetapi jika sudah sembuh berhenti memakainya,” jelas Buya Yahya dalam Youtube Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Pemerkosa Perempuan Disabilitas di Baleendah, Pelaku Ternyata Teman Suami Korban

Menurut Imam Syafi’I batas memasukkan sesuatu ke rongga telinga sebesar ujung jari kelingking, itu tidak batal.

Jika melebihi itu ujung jari kelingking tersebut, maka batal dan harus mengqodo puasa di lain hari.

Imam Syafi’I pun mengatakan bahwa hukum memasukkan cairan ke dalam rongga telinga ketika puasa itu batal.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, KPK Kembali Tetapkan Rahmat Effendi Tersangka TPPU

Maka Buya Yahya menyarankan untuk mengikuti pendapat Imam Al-Ghazali yang bermadzhab Imam Syafi’i.

“Imam Ghazali mengatakan boleh jika memang keadaan sakit yang tanpa Obat tetes tersebut sakitnya makin parah,” lanjutnya.

Dalam Islam sebenarnya hukum atau syariatnya bisa menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan umatnya.

Baca Juga: Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati, JPU Kejati Jabar Menang Banding

Begitu pun dengan hukum memakai obat tetes telinga saat puasa menjadi diperbolehkan karena termasuk dalam kondisi darurat sakit.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran